Guru Honor SMAN 1 Jonggat Tak Terpengaruh UU 23 Tahun 2014
Kepala SMA Negeri 1 Jonggat Ahmad Lata Suradi”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka-BKN) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota menjadi PNS Daerah Provinsi, di dalamnya diatur syarat pegawai yang akan dilimpahkan ke provinsi. Diantaranya harus berstatus sebagai PNS, pegawai negeri tersebut punya sejarah pengangkatan.
Mulai tahun 2017, sekolah tingkat SMA/SMK akan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Hal ini sesuai dengan amat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sekolah, guru dan tenaga teknis akan menjadi tanggung jawab provinsi.
Namun, Pemprov NTB tidak bisa menerima pelimpahan pegawai honorer. Sebab yang diatur dalam sistem adalah mereka yang berstatus PNS. Adapun pegawai honorer, semuanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Mereka selama ini digaji dari APBD masing-masing daerah. Ketika sekarang honorer ini tidak ditarik menjadi pegawai provinsi, maka pemda kabupaten/kotalah harus bertanggungjawab. Apakah mereka akan ditarik dan ditugaskan pada dinas lain. Sebab Pemprov NTB tidak berani menggaji ribuan honorer tersebut.
Bagi Guru Tidak Tetap atau Guru Honorer yang mengabdi di SMA Negeri 1 Jonggat Lombok Tengah (Loteng) tidak merasakan dampak dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, baik sebelum maupun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tersebut.
Pasalnya, Tenaga Pendidik non PNS yang mengajar di SMA Negeri 1 Jonggat Loteng selama ini menerima gaji dari Dana Komite Sekolah SMA Negeri 1 Jonggat Loteng.” Masalah gaji Guru Honor tidak ada masalah, karena selama ini mereka (Guru Honor) digaji dari Dana Komite Sekolah,” terang Kepala SMA Negeri 1 Jonggat Ahmad Lata Suradi, Rabu, (25/1/2017).
Suradi menjelaskan, jumlah tenaga pendidik non PNS yang mengajar di SMA Negeri 1 Jonggat Loteng saat ini sebanyak 22 orang.
Masing – masing tenaga pendidik non PNS itu lanjut Suradi menerima bayaran atau gaji yang jumlahnya berpariasi setiap bulan, karena disesuaikan dengan jumlah jam mengajar yang dilaksanakan tenaga pendidik non PNS tersebut.” Ada 22 orang Guru Honor, dan jumlah Gaji yang mereka terima perbulan berpariasi mulai dari Rp. 500 ribu – Rp. 1 juta per bulan, dilihat dari jumlah jam Mengajar,” jelasnya.
Suradi mengaku, para tenaga pendidik non PNS yang mengabdi di SMA Negeri 1 Jonggat tidak merasa kawatir atau resah terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tersebut.” Tidak ada masalah, mereka juga tidak resah, karena selama ini mereka menerima gaji dari Dana Komite Sekolah. Dan dasar kami membayar gaji tenaga pendidik non PNS itu adalah SK kepala Sekolah,” ujarnya. (slnews – rul)
Tinggalkan Balasan