Soal Tower PT. Ida Lombok, Pemkab. Loteng Diminta Tegas
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Loteng Ir. H.Winarto.MM”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Pemerintah Kabuapten Lombok Tengah (Pemkab. Loteng) dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Loteng diminta bersikap tegas terkait dengan keberadaan Tower Telekomunikasi milik PT. IDA Lombok yang ada di Dusun Penaban Metro Desa Aik Mual Kecamatan Praya Loteng.
Pasalnya, Tower Telekomunikasi milik PT. IDA Lombok itu izin gangguan atau HO nya sudah tidak berlaku lagi.” Pemkab harus bersikap tegas, kalau izin HO nya sudah tidak berlaku lagi, dan tidak di perpanjang ya harus ditertibkan, sebab kalau tidak bisa mengancam keselamatan warga sekitar, jika Tower itu tiba – tiba roboh,” ucap Kepala Desa (Kades) Aik Mual Asrorul Hadi, Selasa, (10/1/2017).
Asrol mengungkapkan, masyarakat akan mendukung sikap Tegas Pemkab. Loteng untuk menertibkan Tower telekomunikasi milik PT. IDA Lombok tersebut. Bahkan masyarakat juga akan ikut terlibat secara langsung dalam penertiban Tower Telekomunikasi tersebut.” Kalau Pemkab mau menertibkan, kami sangat mendukung, dan kami siap untuk ikut terlibat secara langsung,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkab. Loteng melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan terpadu Loteng waktu itu, pada tanggal 6 Desember 2016 lalu melayangkan surat teguran pertama yang di alamatkan kepada PT. IDA Lombok.
Dalam surat teguran dengan nomor 503.3.2/439/BPMP2T/2016, Pemkab. Loteng meminta kepada PT. IDA Lombok untuk segera mengurus izin HO Tower Telekomunikasi yang masa berlakunya telah habis.
Dalam surat teguran itu juga disebutkan titik – titik Lokasi Tower Telekomunikasi milik PT. IDA Lombok yang izin HO nya sudah tidak berlaku lagi yakni di wilayah Desa Aik Mual Kecamatan Praya, Montong Gamang Kecamatan Kopang, Tanak Beak Kecamatan Pringarata, Batik Bantar Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kopang Kecamatan Kopang, Wajegeseng kecamatan Kopang, Kota Praya, Panji Sari Kecamatan Praya, Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat, kawasan Internasional Airport (LIA), Terminal Renteng Praya dan di wilayah Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah.” Jumlahnya kurang lebih ada 11 Tower, dan surat teguran sudah kita layangkan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Loteng Ir. H.Winarto.
Terkait dengan masalah perizinan HO, ungkap Winarto, Pemkab. Loteng memiliki dasar yang jelas. Dan apabila pihak pengelola tower tetap bersikap kurang komunikatif dalam menjalankan aturan yang berlaku, Pemkab. Loteng nantinya bukan hanya memberikan tiga kali surat teguran kepada pihak pengelola tetapi juga akan menindaklanjuti bekerjasama dengan instansi terkait seperti Satpol PP, pihak Kejaksaan dan Kepolisian.” Sudah ditegur, kalau masih saja tidak mau mengurus dokumen perizinan HO ya tentu akan ada upaya lain, dan nanti kita koordinasikan bersama Sat Pol PP. Untuk diketahui izin HO itu berlaku selama 3 tahun, dan harus diperpanjang tiga tahun sekali,” ujar Winarto. (slnews – rul)
Tinggalkan Balasan