Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Mengendap, FKD Meradang
Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah Sahim”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar 10 persen yang diberikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes), sampai dengan awal Bulan Januari 2017 ini tidak kunjung dicairkan oleh Pemkab. Lombok Tengah (Loteng).
Akibatnya, Program pembangunan yang telah direncanakan di masing – masing Desa se – Loteng yang sumber anggarannya dari dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2016 itu sampai dengan Tahun 2017 ini tidak kunjung terealisasi.” Perencanaannya sudah tertuang di dalam RAPBdes Tahun 2016, tetapi Realisasinya nol, karena dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah itu belum keluar,” terang Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Loteng Sahim, Rabu, (4/1/2017).
Menurut pria yang juga menjabat Kepala Desa (Kades) Nyerot itu, Akibat belum dicairkan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tersebut, temperatur suhu politik di tingkat Desa semakin memanas.
Terbukti sejumlah Kades, oleh warganya sendiri atau lawan Politik pada Pemilihan kepala Desa (Pilkades) dituding telah melakukan tindak pidana Korupsi, bahkan sejumlah Kades juga ada yang telah di laporkan ke Polisi maupun ke Jaksa.” Ini namanya buah si mala kama, sudah direncanakan tetapi anggarannya ternyata tidak dicairkan. Yang jadi korban teman – teman Kades, Mereka (kades) dituduh Korupsi, karena program pembangunan yang telah direncanakan bahkan telah di sosialisasikan kepada masyarakat, ternyata tidak terealisasi sampai dengan tahun anggaran baru. Parahnya lagi teman – teman Kades yang menjadi korban kebohongan dana bagi hasil Pajak dan retribusi daerah itu ada yang dilaporkan ke Polisi dan ke Jaksa. Dan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang kami tidak tahu kapan akan dicairkan itu membuat suhu Politik di Desa jadi semakin memanas,” ucap Sahim.
Untuk itu FKD Loteng meminta kepada Pemkab. Loteng untuk bertanggungjawab terkait dengan belum di cairkan dana Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah tersebut.” Pemkab harus bertanggungjawab, jangan diam saja. Kami minta Pemkab bersurat ke seluruh Desa terkait dengan persoalan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang belum dicairkan itu, sehingga ada dasar teman – teman Kades memberikan penjelasan kepada masyarakat, dan persoalan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah yang belum dicairkan itu tidak dijadikan alat atau senjata para elit politik di Desa untuk menyerang Pemerintah Desa,” pinta Sahim.
Dalam waktu dekat ini lanjut Sahim, dirinya bersama Ketua FKD Kecamatan akan mempertanyakan perihal dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang belum dicairkan tersebut.” Kami akan koordinasikan dulu bersama teman – teman kecamatan. Setelah itu kami akan mencoba mempertanyakan persoalan dana itu ke Dinas Pendapatan Daerah,” ujarnya.
Sampai dengan berita ini di muat di SuaraLomboNews.com belum ada pejabat di Dispenda Loteng yang bisa di minta keterangan terkait dengan belum dicairkan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2016 tersebut. |rul
Tinggalkan Balasan