Sebelum Kepres Diterbitkan, Pak Jokowi Tolong Dengar Jeritan Kami
Salah satu titik lahan seluas 109 Ha di KEK Mandalika yang belum di selesaikan
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Untuk menyelesaiankan persoalan lahan seluas 109 Ha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Madalika, milik warga yang belum diselesaikan atau di bayar oleh Pemerintah Pusat maupun oleh PT. Indonesia Tourism Devlopmen Corporations (ITDC), Presiden RI Djoko Wildodo atau yang akrab disapa Jokowi, akan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres).” Menurut Pemerintah Pusat, akan dikeluarkan Kepres untuk menyelesaikan lahan seluas 109 Ha itu,” terang Wakil Bupati Lombok Tengah Lalu Fathul Bahri, S.Ip, Sabtu,(26/11/2016).
Setelah Kepres diterbitkan, akan dijadikan landasan hukum untuk menyelesaikan lahan seluas 109 Ha di KEK Mandalika milik warga yang belum di selesaikan atau dibebaskan tersebut.” Kalau sudah Kepres itu diterbitkan, Pemrov. NTB tinggal mengawal dan mengeksekusi Kepres tersebut,” tegas Lalu Fathul.
Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 50 miliar untuk menyelesaikan lahan seluas 109 Ha tersebut.” Anggarannya sebesar Rp. 50 Miliar, tinggal dibagi saja Rp. 50 miliar di bagi 109 Ha, nanti akan ketemua berapa harga per arenya,” ungkap Lalu Fathul.
Menanggapi upaya dan usaha warga pemilik lahan 109 Ha yang mengajukan permohonan penambahan ganti rugi atau uang kerohiman kepada Presiden RI Jokowi, Mantan wakil ketua DPRD Lombok Tengah dan mantan Anggota DPRD Provinsi NTB itu menilainya sebagai usaha yang sah – sah saja, karena itu menjadi hak semua warga negara.” Itu sah – sah saja, karena menjadi hak semua warga negara, mudah – mudahan dapat dipahami,” ujar Lalu Fathul Bahri.
Pada Tanggal 23 November 2016 lalu, sejumlah perwakilan warga pemilik lahan seluas 109 Ha terbang ke Jakarta untuk menyampaikan surat tanggapan terhadap Konvensasi atau uang kemuliaan kepada Presiden RI, Menko Maritim RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri BUMN RI.
Dalam surat tanggapan terhadap Konvensasi atau uang kemuliaan itu warga meminta dan memohon kepada Presiden Jokowi untuk menaikkan harga penyelesaian lahan 109 Ha dari Rp. 4,5 juta per are yang ditawarkan Pemrov NTB menjadi Rp. 50 juta per are.” Surat masuk tanggal 24 November 2016, dan setelah 10 hari baru akan diberikan jawaban. Dalam surat itu,kami memohon kepada Pak Presiden untuk menaikkan harga per are dari Rp. 4,5 juta yang ditawarkan Pemrov. NTB menjadi Rp. 50 juta per are. Memang kalau dilihat dari harga pasar, harga lahan per are saat ini mulai dari Rp. 100 juta sampai dengan Rp. 300 juta, tetapi kami mengesampingkan harga pasar itu, dan hannya meminta harga Rp. 50 juta per are, sebagai bentuk dukungan dan partisifasi kami di KEK Mandalika,” kata HL. Sahrial Ahmadi.
Warga pemilik lahan 109 Ha juga memohon kepada Presiden Jokowi, untuk membaca surat permohonan tersebut sebelum menerbitkan Kepres. Dan jika surat permohonan itu tidak sesuai dengan harapan warga Pemilik lahan 109 Ha, warga memohon kepada Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan Kepres.” Kami mohon kepada Pak Presiden, untuk membaca dulu surat kami sebelum menerbitkan kepres, karena apa yang kami sampaikan itu adalah kebenaran. Jika pemerintah tidak setuju dengan permohonan kami itu, kami memohon kepada Pak Presiden tidak menerbitkan Kepres, dan membiarkan lahan itu menjadi status qua. Kenapa kami melayangkan surat supaya Pak Presiden tahu, dan mendengarkan jeritan masyarakat. Untuk itu Pak Presiden tolong dengarkan jeritan kami. Kami hannya ingin diperlakukan adil, dan jangan kami dikriminalisasi,” ucap HL. Sahrial.
Jika dalam 10 hari tidak mendapatkan jawaban dari surat permohonan yang dilayangkan tersebut, warga berencana akan mendatangi langsung Presiden Jokowi di Istana Negara.” Kalau tidak ada jawaban, kami akan datang langsung ke Istana negara,” ujar HL. Sahrial.
Berdasarkan hasil uji klinis dan keputusan Rapat Tim Uji Klinis penyelesaian lahan KEK Mandalika, yang juga di hadiri oleh jajaran PT. ITDC dan Kanwil BPN Provinsi NTB memutuskan lahan seluas 109 Ha itu masuk kedalam lahan yang belum diselesaikan.” Saya selaku pelaku sejarah dan juru bayar pembebasahan Lahan KEK Mandalika,lahan seluas 109 Ha itu, merupakan lahan yang belum di selesaikan atau belum dibayar,” sambung Dasuki Satria. |rul
Tinggalkan Balasan