ITDC Tak Hadir, Sidang Mamiq Alex Batal Digelar
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dalam perkara tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak dengan terdakwa Lalu Abdul Halik Iskandar Alias Mamiq Alex di Pengadilan Negeri (PN) Praya Lombok Tengah, Jum’at, (25/11/2016) batal di gelar. Lantaran pihak dari PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku Pelapor tidak hadir dalam Persidangan perkara tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak.” Kami sangat kecewa, dia (ITDC) yang melapor, dia sendiri yang tidak hadir. Semestinya dia bisa memberikan informasi lebih awal, jangan pengecut seperti ini,” kesal Kuasa Hukum Mamiq Alex, Yudiasah, SH, Jum’at,(25/11/2016) di PN Praya Lombok Tengah.
Didampingi Kuasa hukumnya, Mamiq Alex tiba di PN Praya Lombok Tengah, sekitar Pukul 08.00 Wita, dan sebanyak 15 orang sanksi kunci, termasuk Dasuki Satria selaku petugas juru bayar pembebasahan Lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Pelaku Sejarah Lahan KEK Mandalika hadir di PN Praya Lombok Tengah, untuk memberikan kesaksian dalam perkara tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak yang dituduhkan kepada Mamiq Alex.” Kami sudah sangat – sangat siap, supaya persoalan ini cepat selesai. 15 orang saksi kami bawa, diantaranya, pemilik tanah tempat mamiq Alex membeli tanah, Mantan Kades Kuta, dan Pak Dasuki selaku petugas Juru Bayar Pembebasan dan pelaku sejarah Lahan KEK Madalika waktu itu,” kata Yudiansah.
Yudiansah yakin kliennya tidak bersalah, dan tidak pernah melakukan Tipiring dalam perkara tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak seperti yang dituduhkan ITDC. Dan dirinya optimis kliennya akan bebas dari jeratan hukum dalam perkara tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak.” Perkara ini dipaksakan, kok bisa Mamiq Alex di jadikan tersangka di atas tanahnya sendiri. Anehnya lagi ITDC yang melapor, malah tidak mau hadir, itu artinya ITDC tidak serius menanggapi persoalan lahan ini,” ucapnya.
Setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Yudiansah, dirinya meminta kepada Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, untuk menunda persidangan, pada hari Jum’at 2 Desember 2016 mendatang, namun ditolak, dengan dalih harus segara disidangkan karena Perkara Tipiring.” Pada saat diperiksa sebagai tersangka, kami minta sidang ditunda, jum’at minggu depan, tetapi tidak dikasih, harus segera disidang karena ini perkara Tipiring. Tetapi buktinya hari ini (Jum’at) ITDC selaku pelapor tidak hadir,” ujarnya.
Naiknya Perkara Tipiring penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak yang menjerat Mamiq Alex ke Persidangan sangat disangkan oleh Lalu Arip Widia Hakim, SH.
Dirinya selaku Advokad menduga perkara Tipiring yang menjerat Mamiq Alex ada unsur tekanan dan pesanan.” Saya sangat sayangkan perkara ini disidangkan, semestinya ini tidak terjadi. Dugaan dan analisasi saya kalau sudah pesanan identik dengan kriminalisasi,” ujar Lalu Arip.
Sementara itu Kepala Bidang Hukum dan Keamanan ITDC I Gusti Lanang Brata Sutha, yang dihubungi SuaraLombokNews.com via WhatsApp (WA),Jum’at, (25//11/2016) tidak memberikan penjelasan sedikit pun terkait dengan ketidak hadiran pihak PT. ITDC pada sidang perkara tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak dengan terdakwa Lalu Abdul Halik Iskandar Alias Mamiq Alex di PN Praya Lombok Tengah tersebut. |rul
Tinggalkan Balasan