Ketua BAP DPD RI Turun Gunung, GTRA Lombok Barat Tancap Gas Selesaikan Lahan Warga Pansing

SUARALOMBOKNEWS | Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Lombok Barat dan Komisi Independen Pengurusan Hak Atas Tanah dan Lahan Terlantas (KIPHTL) NTB terkait persoalan lahan warga Dusun Pansing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (10/9/2026).
Tim BAP DPD RI yang dipimpin langsung Ketua BAP DPD RI, Hj. Evi Apita Maya, SH., M.Kn., diterima Plt. Bupati Lombok Barat yang juga Wakil Bupati Lombok Barat sekaligus Ketua GTRA Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, di Kantor Bupati Lombok Barat.
RDP tersebut turut dihadiri perwakilan warga Dusun Pansing, Ketua dan pengurus KIPHTL NTB, DPRD Lombok Barat, Kanwil ATR/BPN NTB, Kantor ATR/BPN Lombok Barat, serta Ombudsman Perwakilan NTB.
Usai RDP, Ketua BAP DPD RI, Hj. Evi Apita Maya, menegaskan kehadiran pihaknya untuk memfasilitasi dan memediasi persoalan hak masyarakat di Sekotong agar dapat ditindaklanjuti secara konkret melalui GTRA Lombok Barat.“Pada prinsipnya BAP DPD RI ini memfasilitasi, memediasi hak-hak masyarakat Dusun Pansing Sekotong yang menguasai tanah bertahun-tahun, puluhan tahun, agar kembali kepada masyarakat,” ujar Hj. Evi.
Ia menyebut terdapat sekitar 58 hektare lahan yang menjadi bagian dari persoalan warga Dusun Pansing. Namun, sebelum dilakukan pemberian hak, diperlukan pemetaan dan verifikasi untuk memastikan pihak-pihak yang benar-benar menguasai dan berhak atas lahan tersebut.“Ini nanti akan dilihat masyarakat yang menguasai, benar-benar masyarakat Dusun Pansing Sekotong atau ada pihak lain. Semua harus dipetakan kembali,” katanya.
Menurut Senator Evi, proses penyelesaian persoalan lahan tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena harus memperhatikan aspek hukum dan administrasi pertanahan.
Karena itu, GTRA Lombok Barat akan melakukan pembahasan lanjutan dengan melibatkan kepala desa, tokoh masyarakat setempat, serta KIPHTL NTB.“Kita tidak berani memutuskan memberikan keputusan atas kepemilikan tanah tanpa melihat syarat hukumnya. Ini nanti dalam waktu cepat kita segera rapat GTRA, termasuk mengundang kepala desa dan tokoh-tokoh setempat,” jelasnya.
Senator Evi menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan reforma agraria. Menurutnya, lahan yang memenuhi ketentuan dapat diberikan kepada masyarakat melalui mekanisme yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikuasainya.“Ini memang reforma agraria. Tanah yang dimanfaatkan masyarakat memang bisa diberikan kepada masyarakat, tetapi harus melalui proses sehingga masyarakat mendapatkan sertifikat atas tanah yang mereka kuasai,” ujarnya.
Selain itu, Senator Evi menyampaikan bahwa BAP DPD RI sebelumnya telah melakukan rapat dengar pendapat dengan jajaran pemerintah pusat dan meminta perhatian terkait keputusan Menteri yang telah diterbitkan pada 2017.“Saya sudah menyampaikan dan meminta atensi. Beliau mengatakan, silakan laksanakan keputusan Menteri,” tuturnya.
Terkait target penyelesaian, Senator Evi meminta GTRA Lombok Barat bergerak secepat mungkin. Namun, proses verifikasi tetap harus dilakukan secara cermat dan hati-hati.“Semakin cepat semakin bagus. Karena ini perlu kehati-hatian. Kita yakin Ibu Bupati sebagai ketua GTRA akan memprioritaskan kepentingan masyarakat,” katanya.
BAP DPD RI, lanjut Senator Evi, akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan lahan tersebut hingga terdapat langkah konkret dari pemerintah daerah.“Pasti kita kawal. Ini sudah final, insyaallah,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Plt. Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan jajaran pertanahan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Pemerintah desa dan KIPHTL NTB juga akan dilibatkan dalam proses penyelesaian persoalan lahan warga Dusun Pansing.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme pelepasan maupun pemberian hak atas tanah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.“Kalau saya akan lebih banyak berkoordinasi dengan Kepala BPN kabupaten dan provinsi. Cara pelepasan itu ada prosesnya. Tetapi karena lahan ini sudah digunakan masyarakat sejak lama, kita akan lihat dan kaji prosesnya,” jelas Nurul Adha.
Usai RDP di Kantor Bupati Lombok Barat, Ketua BAP DPD RI Hj. Evi Apita Maya bersama rombongan, didampingi Ketua KIPHTL NTB Lalu Hizi dan Pembina KIPHTL NTB Lalu Tahdin, langsung turun ke lokasi lahan warga Dusun Pansing.
Setibanya di lokasi, Senator Evi disambut sejumlah perwakilan warga Dusun Pansing yang selama ini menguasai dan menggarap lahan tersebut.
Evi kemudian melihat secara langsung kondisi lahan serta berdialog dengan warga untuk mendengarkan aspirasi dan persoalan yang mereka hadapi.
Dalam kesempatan tersebut, Senator Evi meminta warga tetap menjalankan aktivitas mereka seperti biasa di atas lahan masing-masing sembari menunggu proses verifikasi dan tindak lanjut pemerintah melalui GTRA Lombok Barat.
Masyarakat Dusun Pansing berharap proses tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kuasai dan manfaatkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan