SHOPPING CART

close

RPH Ilegal Menjamur, AP-RPH Minta Pemkab Lombok Tengah dan APH Bertindak Tegas

AP - RPH Lombok Tengah Minta Pemerintah dan APH Tindak Tegas RPH Ilegal
Foto bersama Ketua Asosiasi Pengusaha Rumah Potong Hewan (AP – RPH) Lombok Tengah, Akhzan Farid bersama pengurus dan anggota AP-RPH Lombok Tengah, NTB.

SUARALOMBOKNEWS | Asosiasi Pengusaha Rumah Potong Hewan ( AP – RPH) Kabupaten Lombok Tengah meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk menertibkan Rumah Potong Hewan (RPH) Ilegal.” Banyak RPH yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Untuk itu, kami minta kepada Pemkab Lombok Tengah untuk bersikap tegas menertibkan RPH Ilegal, bila perlu ada tindakan hukum tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH),” pinta Ketua Asosiasi Pengusaha Rumah Potong Hewan (AP-RPH) Lombok Tengah, Akhzan Farid, Kamis, (22/1/2026).

Pentingnya dilakukan penertiban RPH Ilegal, kata Farid, untuk memastikan standar kesehatan dan keamanan pangan bagi masyarakat, praktik pemotongan dan peredaran daging sapi ilegal serta mencegah timbulnya dampak negatif pada lingkungan sekitar.” RPH Ilegal ini merupakan pelanggaran serius dan harus disikapi secara tegas oleh Pemerintah Daerah. Sebab, tidak hanya melanggar aturan terkait dengan Perizinan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan hewan yang dipotong, dan Praktik pemotongan hewan di RPH ilegal berpotensi menimbulkan risiko kesehatan karena tidak melalui prosedur pemeriksaan kesehatan hewan ante-mortem dan post-mortem yang diwajibkan oleh standar RPH resmi, sehingga membahayakan konsumen. Jadi bukan hanya soal bisnis ilegal, tapi menyangkut kesehatan masyarakat luas. Untuk itu, pemerintah daerah harus bertindak cepat dan tegas,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Farid, keberadaan RPH Ilegal merugikan Pemerintah Daerah. Pasalnya, RPH Ilegal itu tidak membayar Retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).” RPH Resmi bayar Retribusi, sedangkan RPH Ilegal ini tidak bayar apa – apa, hanya menghitung untungnya saja dan jika dibiarkan terus beraktivitas, dampaknya bisa semakin buruk, baik itu dari sisi kesehatan masyarakat, kesehatan hewan, dan kerusakan Lingkungan. Untuk itu, Pemerintah harus tegas, tutup semua RPA Ilegal. Kalau ingin tetap beroperasi, maka mereka (RPH Ilegal) harus memiliki izin resmi,” ucapnya

Saat ini, lebih dari 30 RPH Resmi yang tersebar di wilayah Lombok Tengah telah bergabung dan menjadi anggota AP-RPH Lombok Tengah.” Ada 30 RPH Resmi yang telah bergabung menjadi Anggota AP-RPH Lombok Tengah. Melalui Asosiasi ini, kami juga melakukan berbagai terobosan untuk menstabilkan harga Hewan dan daging, seperti Sapi dan Kerbau, salah satunya dengan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan peternak, baik itu yang ada di dalam wilayah Provinsi maupun di luar wilayah Provinsi NTB,” ujar Farid. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “RPH Ilegal Menjamur, AP-RPH Minta Pemkab Lombok Tengah dan APH Bertindak Tegas

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2026
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

STATISTIK