Pensiunan Bank Indonesia Jadi Terdakwa Dugaan Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tanah di Lombok Barat, Korban Rugi Rp. 9 M

SUARALOMBOKNEWS | Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menggelar sidang kasus dugaan Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tanah dengan Terdakwa berinisial LDY, Selasa, (23/12/2025) sore.
Agenda sidang yang dihadiri langsung oleh Terdakwa LDY yang diketahui merupakan Pensiunan Karyawan Bank Indonesia, yakni pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Eksepsi yang disampaikan terdakwa LDY pada sidang sebelumnya.
Sidang juga dihadiri langsung oleh Saksi, Pelapor sekaligus Korban Lalu Budy didampingi Pengacara, Edi Kurniawan, SH.” Tadi agendanya tanggapan JPU terhadap Eksepsi Terdakwa, dan semua sudah disampaikan sesuai dengan sisi Dakwaan. Dan kami yakin pada tanggal 30 Desember ini, Ketua Majelis Hakim akan menolak Eksepsi Terdakwa, karena kasus tindak pidana pemalsuan Dokumen jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh Terdakwa, tidak Daluarsa. Memang peristiwa dugaan pemalsuan terjadi tahun 2003, tetapi Klien kami, Lalu Budy baru mengetahui dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah itu pada tahun 2021,”kata Edi Kurniawan, SH, pengacara Lalu Budy usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, (23/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Lalu Edi juga menjelaskan secara panjang lebar dari awal kasus dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah hingga sampai ke proses persidangan dengan terdakwa Pensiunan Bank Indonesia berinisial LDY, bahwa pada tahun 2003 lalu, bertempat di Kantor Notaris / PPAT H. Mustakim Usman SH, Terdakwa LDY diduga membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.” Pada Tahun 2003, dii Kantor PPAT H Mustakim Aman SH, yang sekarang H. Mustakim sudah meninggal dunia, terdakwa diduga membuat Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 46/2003 atas sebidang tanah seluas 9 hektar lebih yang berlokasi di Desa Batu Layar, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat dimana dalam akta Jual Beli tersebut seolah-olah dilakukan oleh Klien kami Lalu Budy sebagai pihak Penjual dan terdakwa sebagai pihak pembeli dengan harga Rp 75.000 000, padahal Klien kami Lalu Budy tidak pernah melakukan penjualan atas lahan tersebut apalagi membuat Akta Jual Beli Nomor 46 / 2003 dan tidak pernah membubuhkan tanda tangannya pada Akta Jual Beli tersebut. Dan kemudian terdakwa mengajukan peralihan Hak atas namanya sendiri berdasarkan Akta Jual Beli No 46 / 2003 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 11 Juni 2003, sehingga terbit sertifikat Hak Milik. 860 / Desa Batu Layar yang sebelumnya atas nama Klien kami Lalu Budy beralih hak menjadi atas nama pribadi Terdakwa,” ungkap Edi Kurniawan.
Sebelum terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat jual beli tanah, kata Edi, pada tahun 2002,Lalu Budy mengikat perjanjian dengan salah seorang Warga Negara Asing (WNA) Perancis dalam hal pembelian tanah dengan SHM No 860 berlokasi di Desa Batulayar seluas 9, 015 m2 dengan sertifikat No 860 / Desa Batu Layar tersebut dikuasai oleh WNA Perancis. Dan kemudian Lalu Budy mencari keberadaan sertifikat No 860/Desa Batulayar tersebut dengan cara menanyakannya kepada Terdakwa LDY, dikarenakan Lalu Budy mengetahui sebelumnya WNA Perancis tersebut pernah mengontrak atau tinggal dirumah Terdakwa LDY. Namun setelah Lalu Budy menanyakan beberapa kali kepada terdakwa dan tidak mendapatkan hasil kemudian Lalu Budy mengirimkan surat somasi kepada Terdakwa LDY dan Terdakwa LDY kemudian menjawab bahwa sertifikat tersebut sudah menjadi milik terdakwa dengan adanya fakta tersebut, Lalu Budy yang merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan terdakwa kemudian mengecek mengenai kebenaran informasi tersebut kepada pihak BPN Lombok Barat dengan mengirimkan surat permohonan warkah No 117/EX/SOMASI 1/EXP/X /2021 tanggal 10 November 2021.” Setelah warkah kami dapat barulah klien kami mengetahui tindak pidana pemalsuan dokumen surat jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh Terdakwa. Dan klien kami begitu kaget dan terkejut setelah melihat isi dari Warkah tersebut dan setelah mengetahui sertifikat hak milik (SHM) yang atas namanya sudah berganti atas nama Terdakwa. Klien kami sudah berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik – baik dengan Terdakwa, tetapi hasilnya buntu, dan klien kami memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen jual beli tanah itu ke Polda NTB. Saat masih jadi tersangka, terdakwa ini sempat melakukan Pra Peradilan (PP), tetapi dicabut,” bebernya
Edi menegaskan, bahwa Lalu Budy tidak pernah merasa telah melakukan transaksi jual beli dengan terdakwa apalagi menandatangani surat Perjanjian Akta Jual Bali No 46 / 2003 dan tanda tangan yang ada pada Akta Jual Beli tersebut adalah bukan milik Latu Budy dikarenakan Lalu Budy tidak pernah menandatangani akta tersebut dan tanda tangan Lalu Budy yang tercantum pada Akta Jual Beli no 46/200 3 adalah tidak identik dengan tanda tangan Lalu Budy.” Klien kami tidak pernah melakukan jual beli dengan terdakwa, apalagi menandatangani akta jual beli dan jelas tanda tangan klien kami dipalsukan, itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Dokumen No Lab 1094/DTF/2025 tanggal 25 Juli 2025 dengan kesimpulan bahwa Questioned tanda tangan (QT) adalah NON IDENTIK dengan Known tanda tangan (KT) atau dengan kata lain tanda tangan atas nama Lalu Budy yang terdapat pada dokumen bukti tersebut adalah merupakan tanda tangan yang dibuat oleh orang yang berbeda. Dan Klien kami sangat dirugikan dengan adanya Akta Jual Beli no 46 / 2003 tersebut, karena mengakibatkan peralihan kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 860 / Desa Batulayar dari yang tadinya adalah Lalu Budy menjadi milik Terdakwa, sehingga klien kami Lalu Budy mengalami kerugian kehilangan kepemilikan lahan seluas 9 hektar lebih di Desa Batulayar senilai kurang lebih Rp 9 Miliar, padahal Klien kami Lalu Budy tidak pernah mengalihkan ataupun menjual tanah tersebut kepada siapapun juga,” pungkasnya. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan