Di Lembah Gaharu, Bakesbangpol Lombok Tengah Bahas Penanganan Komplik Sosial Hingga Peraturan Ormas

SUARALOMBOKNEWS | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rencana Peraturan Bupati (Ranperbup) Lombok Tengah tentang Pedoman Penanganan Komplik Sosial dan Dialog Publik Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Selasa, (25/11/2025).
Kedua kegiatan yang dipusatkan di kawasan Camping Ground Lembah Gaharu di Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah itu dihadiri dan diikuti oleh unsur dari Pemerintah Desa (Pemdes), tokoh agama, tokoh masyarakat dan Ormas, dengan menghadirkan narasumber dari sejumlah akademisi dan dari Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.
Kedua kegiatan tersebut dipimpin dan dipandu langsung oleh Kepala Bakesbangpol Lombok Tengah, Murdi AP.
Dalam kegiatan tersebut, Murdi memaparkan tentang Urgensi Pembentukan Perbup Lombok Tengah tentang Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan Ormas.
Kehadiran Ormas dalam berpartisipasi dalam mewujudkan pembangunan demokrasi, kata Murdi, dilakukan secara profesional, akuntabel dan transparansi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan demokrasi dan pelaksanaan pembangunan dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan sebagai prasyarat dalam pelaksanaan pembangunan. Ormas dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan demokrasi dan pembangunan harus tetap dalam koridor yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Legalitasnya, program kegiatannya dan mekanisme interaksinya terutama dalam menyampaikan aspirasi dan kontribusi pemikiran, ide, dan gagasan kepada Pemerintah Daerah dilakukan sesuai dengan koridor, mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dan jumlah ormas yang besar memerlukan penanganan yang komprehensif sebagai wujud kehadiran ormas. Data terakhir jumlah Ormas di Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 233 dengan jumlah yang besar diharapkan ormas dapat memberikan sumbangsih yang optimal untuk pembangunan.
Berbicara tentang regulasi ormas, pemerintah terus menyempurnakan keterbatasan regulasi keormasan. Pemerintah dalam hal ini ingin melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap ormas dengan menata aktivitas ormas untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang justru bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yag berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Begitu pula Kabupaten Lombok Tengah dalam perjalanannya melakukan pemberdayaan, Pembinaan, Dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pemberdayaan, Pembinaan, Dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan. Bahwa dalam pelaksanaannya Peraturan Daerah tersebut memerlukan hal – hal teknis yang harus segera diatur dalam peraturan pelaksanaannya. Sehingga dalam hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dalam kaitannya melaksanakan perda tersebut memerlukan Peraturan Bupati sebagai dasar dan pedoman dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan Ormas atas tindak lanjut dari peraturan daerah yang telah ada. Pembinaan perlu dilakukan dalam rangka mengarahkan Ormas agar tetap melaksanakan kegiatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberdayaan dimaksudkan agar Ormas dapat lebih memiliki kapasitas dalam melaksanakan program-program kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dan melakukan pemberdayaan masyarakat. Pengawasan perlu dilakukan agar dalam melaksanakan kegiatan dan program – programnya tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Ormas dapat memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan pembangunan termasuk pembangunan demokrasi di daerah,” papar Murdi.
Terkait dengan arah pengaturan dan ruang lingkup, Murdi menjelaskan, arah pengaturan dari Ranperbup ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola organisasi kemasyarakatan yang tertib, mandiri, partisipatif, dan berdaya guna dalam mendukung pembangunan daerah. Diharapkan Peraturan bupati ini dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan peraturan daerah dalam melaksanakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan secara terarah, terpadu, dan berkeadilan, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang secara umum, arah pengaturan ini meliputi beberapa pokok yakni, pemberdayaan Ormas, mengarahkan agar ormas memiliki kapasitas kelembagaan, kemandirian, dan kemampuan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator melalui pelatihan, pendampingan, dan dukungan kegiatan yang relevan dengan bidang garapan ormas.”Pembinaan Ormas menetapkan pola pembinaan yang sistematis oleh perangkat daerah sesuai dengan fungsi dan bidang tugasnya, guna memastikan ormas menjalankan kegiatan yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan diarahkan untuk memperkuat kelembagaan, memperluas jejaring kerja sama, dan meningkatkan peran ormas sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan masyarakat. Pengawasan Ormas mengatur mekanisme pengawasan terhadap kegiatan ormas agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, menjaga ketertiban umum, serta tidak bertentangan dengan ideologi negara. Pengawasan dilakukan secara preventif dan represif dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap kebebasan berserikat. Dan arah pengaturan ini menegaskan pentingnya sinergi antara program ormas dengan kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan demikian, setiap kegiatan ormas dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan pembangunan daerah,” ungkap Murdi.
Untuk Pelaksanaan Pemberdayaan Ormas, meliputi pengaturan tentang, fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan kemitraan, dukungan keahlian, program, dan pendampingan, penguatan kepemimpinan dan kaderisasi, penelitian dan pengembangan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia Ormas.” Tujuannya untuk memperkuat peran dan kemandirian Ormas agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah,” ucap Murdi.
Dalam Ranperbup itu juga mengatur terkait dengan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial kepada Ormas, Pelaksanaan Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dengan Ormas, Pelaksanaan Pembinaan Ormas yang berisi ketentuan mengenai bentuk dan tahapan pembinaan yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk memastikan kegiatan Ormas berjalan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, hukum, dan ketertiban umum. Fasilitasi Mediasi Penyelesaian Sengketa Ormas. Pelaporan Ormas yang meliputi kewajiban pelaporan keberadaan kepengurusan, kegiatan, serta perkembangan organisasi Ormas kepada Pemerintah Daerah, termasuk pengelolaan sistem informasi Ormas (SIORMAS). Kriteria dan Tata Cara Pemberian Penghargaan kepada Ormas dan Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif yang mengatur jenis, tahapan, dan tata cara penjatuhan sanksi terhadap Ormas yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis, penghentian bantuan, penghentian kegiatan, hingga pencabutan SKT sesuai kewenangan Bupati.”Dengan demikian, ruang lingkup Peraturan Bupati ini tidak hanya mengatur aspek teknis pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan, tetapi juga mencakup sistem pendukung seperti pendanaan, kerjasama, pengawasan, penegakan sanksi, serta penghargaan terhadap Ormas yang berkontribusi positif. Seluruh ruang lingkup tersebut bertujuan untuk menciptakan tata kelola organisasi kemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan sinergis dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Lombok Tengah,” tegas Murdi.
Untuk Ranperbup Lombok Tengah tentang Pedoman Penanganan Komplik Sosial kata Murdi, konflik sosial adalah pertentangan atau benturan antara kelompok masyarakat yang bisa menimbulkan kekerasan, mengganggu keamanan, dan merusak hubungan sosial. Dan Penanganan Konflik Sosial adalah semua langkah yang dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah, menghentikan, dan memulihkan keadaan setelah terjadi konflik. Pencegahan Konflik Sosial adalah usaha yang dilakukan untuk menghindari atau mengurangi kemungkinan munculnya konflik, misalnya dengan deteksi dini, sosialisasi, mediasi, dan membangun kerukunan masyarakat. Penghentian Konflik Sosial adalah tindakan cepat pemerintah bersama aparat terkait untuk menghentikan konflik yang sedang berlangsung agar tidak meluas. Pemulihan Pasca Konflik Sosial adalah kegiatan untuk mengembalikan keadaan masyarakat seperti semula, baik hubungan antarwarga, kondisi psikologis, sarana umum, maupun kehidupan ekonomi. “ Perbup ini dimaksudkan sebagai pedoman Pemda dalam penanganan konflik sosial yang diselenggarakan secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. Dan dalam pencegahan Konflik Sosial, Pemerintah Daerah berkewajiban membangun dan mengembangkan sistem peringatan dini Konflik Sosial. Sistem peringatan dini Konflik Sosial meliputi deteksi dini dan cegah dini yang dilakukan dengan cara, penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik, penyampaian data dan informasi mengenai Konflik secara cepat dan akurat, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, peningkatan dan pemanfaatan modal sosial, penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dalam melakukan pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik, pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait. Pemetaan wilayah potensi Konflik dan/atau daerah Konflik oleh pemerintah daerah disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri,” ujar Murdi. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan