Tembok Penutup Jalan Menuju Tambang Ilegal Dirusak, Warga Dua Desa di Lombok Tengah Geruduk Polsek

LOMBOK TENGAH | Puluhan masyarakat dari Desa Bile Bante dan Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi Mapolsek Pringgarata, Polres Lombok Tengah, Rabu, (9/11/2022) malam.
Kedatangan masyarakat bersama Aliansi Pemuda Peduli Kecamatan Pringgarata (SIKAPI) itu untuk melaporkan oknum penambang Galian C Ilegal yang diduga merusak tembok penutup jalan menuju dua lokasi Tambang Galian C Ilegal yang ada di wilayah Desa Bile Bante dan Desa Menemeng yang dibangun warga pada Rabu, (9/11/2022) sore. “ Tembok penutup jalan menuju lokasi Tambang Galian C Ilegal itu dibangun warga tadi sore, dan menjelang malam, tembok penutup jalan itu sudah dirusak, diduga pelakunya suruhan dari pemilik Tambang Galian C Ilegal yang ada di wilayah Desa Bile Bante dan Desa Menemeng. Malam ini kami bersama masyarakat datang ke Polsek untuk melaporkan pemilik Tambang Galian C Ilegal,” kata Sekretaris SIKAPI, Bambang Hery Sulistiawan, Rabu, (9/11/2022).
Sebelumnya pada Rabu, (9/11) pagi, masyarakat bersama SIKAPI, Kepala Desa (Kades) Bile Bante dan Kades Menemeng turun langsung ke kedua lokasi tambang Galian C Ilegal untuk menutup paksa seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV Karya Jaya.” Masyarakat sangat resah dengan aktivitas tambang Galian C Ilegal, karena merusak lingkungan, irigasi tersumbat dan lahan pertanian produktif masyarakat terancam rusak. Tambang Galian C Ilegal milik CV Karya Jaya tidak memiliki izin melakukan Usaha Jual Beli Hasil Galian (produksi) dan hanya memiliki izin Eksplorasi. Atas dasar itu kami bersama masyarakat dan perangkat desa menutup paksa aktivitas Galian C Ilegal milik CV Karya Jaya,” ungkap Bambang Hery Sulistiawan.
Selain telah melaporkan CV Karya Jaya ke Polda NTB, lanjut pria yang akrab disapa Bam’s Hery itu, masyarakat juga akan melaporkan CV Karya Jaya ke Polisi atas dugaan pembohongan publik. “ Aktivitas tambang Galian C sudah berjalan beberapa bulan, ternyata masyarakat selama ini dibohongi oleh pemilik tambang, yang dipajang di lokasi tambang Dokumen Eksplorasi, bukan izin Galian atau izin melakukan Usaha Jual Beli Hasil Galian. Untuk itu kami bersama masyarakat akan melaporkan pemilik tambang Galian C Ilegal ke Polda NTB,” tegasnya
Bam’s mengaku sangat kecewa terhadap sikap Polsek Pringgarata dan Polda NTB yang diduga tidak menangani dengan serius laporan masyarakat terhadap aktivitas tambang Galian C Ilegal yang ada di wilayah Desa Bile Bante dan Desa Menemeng. “ Dulu Polsek Pringgarata menjamin tidak akan ada aktivitas tambang Galian C, tetapi buktinya, mereka (pemilik tambang) melakukan aktivitas yang sangat meresahkan masyarakat, dan masyarakat pun bertindak sendiri melakukan penutupan secara paksa. Laporan masyarakat ke Polda NTB terkait dengan aktivitas tambang Galian C juga sampai dengan saat ini hilang cerita tidak ada kabar. Kami meminta kepada pak Kapolda untuk serius menangani laporan masyarakat, jangan biarkan masyarakat main hakim sendiri,” pintanya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan