Warga Dua Desa Datangi BPN Lombok Tengah, Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan Oleh Mafia Tanah di Sirkuit Motocross Terbongkar

SUARALOMBOKNEWS | Puluhan warga Dusun Pekat Desa Banyu Urip dan Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) didampingi Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB, menggelar aksi Hearing di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Kamis, (18/12/2025).
Aksi Hearing warga itu terkait dengan alasan pihak BPN Lombok Tengah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas lahan tempat dibangunnya Sirkuit Motocross di Dusun Tatal, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Kedatangan puluhan warga dari dua Desa yang tanahnya diduga dirampas oleh oknum dan dijadikan lokasi Sirkuit Motocross itu diterima oleh Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Lombok Tengah, Lalu Samsidar.
Dalam kesempatan tersebut, Ketum YIPU NTB, Supardi Yusuf menyampaikan, lahan warga dari Desa Banyu Urip dan Desa Kateng seluas 4 hektar lebih di telah disertifikatkan oleh oknum yang tidak dikenal.” Tanah warga ini sudah disertifikatkan tahun 2015, oleh oknum tidak dikenal. Penjual atas nama Amaq Atun warga Dusun Pekat Banyu Urip, tapi warga Dusun Pekat tidak kenal namanya Amaq Atun dan tidak ada yang Nama Amaq Atun di Dusun Pekat. Sedangkan pembelinya atas nama Tarip warga Dusun Montor Desa Penujak, kami sudah cek, bahwa Tarif sudah pindah ke Bumbang Desa Mertak, Kecamatan Pujut. Dan Tarip ini punya dua KTP (Kantu Tanda Penduduk), tahun 2014 punya KTP Manual dan punya KTP lagi dengan alamat Desa Pengengat, Kecamatan Pujut. Ini sangat aneh dan, kami menduga ini adalah permainan Sindikat Mafia Tanah,”ucapnya
Supardi menyebut ada dugaan tindak pidana pemalsuan dalam proses jual beli hingga penerbitan SHM diatas lahan seluas 4 hektar lebih yang dijadikan lokasi Sirkuit Motocross tersebut.” Saksi di surat jual beli atas nama H. Akmaludin warga Dusun Siwang Desa Pengembur dan H. Lalu Arsad yang juga warga Siwang Desa Pengembur, Kecamatan Pujut. Dan kedua saksi itu tidak tahu, tidak pernah tanda tangan dan tidak kenal dengan penjual dan pembeli, dan Kades Kateng juga ikut tanda tangan surat di jual beli dan Sporadik. Ini ada dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Sindikat Mafia Tanah,” sebutnya
Untuk itu, kata Supardi, warga dari dua Desa meminta kepada BPN Lombok Tengah untuk membatalkan SHM diatas lahan seluas 4 hektar lebih tersebut dan para pelaku yang diduga memalsukan surat dan dokumen untuk mendapatkan SHM.” BPN harus membatalkan SHM itu, karena itu produk cacat, diterbitkan tidak sesuai dan data dan fakta yang sebenarnya, karena syarat yang diajukan untuk mendapatkan SHM diduga dipalsukan. BPN juga harus turun ke lokasi tanah warga dan meminta para pelaku yang diduga melakukan pemalsuan surat – surat untuk ditindak tegas,” pintanya.
Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Lombok Tengah, Lalu Samsidar menyampaikan, setelah mendengar pengaduan dan permintaan warga dari dua Desa, pihaknya akan turun ke lokasi lahan yang diklaim warga tersebut.” Jadi persoalan yang disampaikan warga ada sertifikat yang terbit, tetapi atas nama orang lain dan sudah kami buktikan tadi dengan data dan langkah selanjutnya, besok (Jumat, 19/12) kami akan turun ke lokasi, kita akan uji secara fisik besok dengan melakukan pengukuran terhadap objek lahan yang diklaim warga biar jelas biar tidak mengada ada, besok kita sudah janji dengan masyarakat akan turun ke lapangan untuk mengukur,” ungkapnya.
Ditanya terkait jika ada kesalahan dalam proses penerbitan SHM, Lalu Sam menegaskan, bahwa dalam proses penerbitan SHM, pihaknya telah melakukan proses sesuai dengan SOP.” Secara formil berkasnya sudah lengkap dan sudah diperlihatkan kepada warga, tinggal materilnya nanti bagaimana itu urusan mereka. Tapi saya harapkan jangan sampai ke arah Perkara, bangun komunikasi ke arah mediasi untuk mencari win win solusi,” pungkasnya. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan