PAW, Rasidi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah

SUARALOMBOKNEWS | Rasidi resmi mengemban amanah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sisa masa jabatan 2024-2029. Pengucapan sumpah/janji ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Lalu Ramdan, SAg, Senin, (24/11/2025).
Pengucapan sumpah/janji ini disaksikan oleh ratusan orang, termasuk Bupati Lombok Tengah, Wakil Bupati, Forkopimda, serta para pejabat dan tokoh masyarakat. Rasidi menggantikan almarhum Lalu Erlan, SH, dari Fraksi Partai Golkar, mengucapkan sumpah/janji dengan penuh khidmat dan kesungguhan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, mengucapkan selamat kepada Rasidi, atas pengangkatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Lalu Ramdan juga mengharapkan agar Rasidi, dapat bekerja sama dengan baik dengan seluruh anggota DPRD dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah.
Gubernur NTB menetapkan Rasidi, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024-2029. “Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-836 Tahun 2025 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.” ujar Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suadi Kana.
Keputusan ini diambil setelah meninggalnya Lalu Erlan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Golongan Karya, yang meninggal dunia pada tanggal 7 Agustus 2025.
Bupati Lombok Tengah kemudian mengusulkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah periode 2024-2029. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan