SHOPPING CART

close

Bertahun Tahun Permohonan Penerbitan SHM Tak Diproses, Pemilik Lahan di Mandalika Geruduk Kantor ATR/BPN Lombok Tengah

Kantor ATR / BPN Lombok Tengah Didemo Masa Pemilik Lahan di KEK The Mandalika
Lalu Abdul Majid, Kuasa Hukum Mamiq Kalsum selaku Pemilik Lahan di Kawasan Bukit Seger, KEK The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah saat memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan di depan Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, NTB, Senin, (29/9/2025).

SUARALOMBOKNEWS | Puluhan masa menggelar aksi demo ke Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, (29/9/2025).

Aksi demo itu digelar untuk meminta kepada Kantor ATR/BPN Lombok Tengah segera menindaklanjuti pendaftaran Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Mamiq Kalsum yang terletak di Bukit Seger, Desa Kute, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang telah diajukan pada tahun 2018 lalu.

Masa aksi demo juga meminta kepada Kantor ATR/BPN Lombok Tengah untuk menghentikan segala bentuk proses pendaftaran tanah dari pihak lain yang mengklaim dan mengaku menguasai tanah yang berada di satu objek yang sama.”Kalau pihak lainnya memohon tahun 2024, sedangkan permohonan kami tahun 2018. Jadi, ada selisih waktu enam tahun dari permohonan pihak lain itu,” kata Kuasa Hukum Mamiq Kalsum, Lalu Abdul Majid, usai aksi demo di depan Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, Senin (29/9/2025).

Lalu Abdul Majid menegaskan, dasar permohonan kliennya didukung putusan-putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.”Jadi, proses untuk mendapatkan hak ini perjalanan panjang. Jadi, hampir 30 tahun lamanya.

Luas lahan yang dimaksud seluas 6 hektar setengah. Ini yang kita ajukan. Jadi, kita mengajukannya sekali lagi itu berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ada putusan pidana, putusan tata usaha negara,” tegasnya

Lalu Abdul Wahid kembali menegaskan, dengan putusan pengadilan tata usaha negara itu, selanjutnya ditindaklanjuti oleh BPN dengan mengeluarkan SK.”Obyek yang 6,5 hektar ini dari 1.853 meter persegi HGB LTDC pada waktu itu. Ketika dalam proses kita pengajuan, tiba-tiba masuk permohonan oleh pihak lain. Dan Permohonan dari pihak lain itu, kami mohon untuk dihentikan sekarang juga dan segera  memproses permohonan kami (Mamiq Kalsum),” tegasnya.

Lalu Abdul Majid juga mengaku, lahan milik Mamiq Kalsum tidak ada kaitan dan persoalan dengan PT. ITDC selaku Pengembang KEK The Mandalika.”ITDC tidak ada kaitannya. Memang kalau ITDC sudah clear. Clean and clear. Tidak ada hubungan karena ITDC sudah menggunakan haknya itu dua kali. Pertama di pidana, kita memenangkan perkaranya. Kemudian di perdata, jadi pernah ada gugatan. Putusan perdata itu berbicara tentang status. Jadi status tanah ini adalah milik Mamiq Kalsum,”ungkapnya.

“Persoalan sekarang ini, soal administrasi saja. Artinya, dengan permohonan dari pihak lain, ini mengganggu permohonan kami,” sambung Lalu Abdul Majid. 

Lalu Abdul Majid mengaku, dirinya selaku kuasa hukum dari Mamiq Kalsum diminta oleh Kantor ATR/BPN Lombok Tengah untuk memasukkan surat permohonan pemblokiran, sehingga permohonan pendaftaran dari pihak lain bisa dihentikan.”Kami memasukkan blokir untuk pengguna pihak lain supaya bisa dikeluarkan dari sistem,”ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, Winardi menjelaskan, Ahli waris pemohon yakni Mamiq Kalsum mempertanyakan adanya permohonan lagi dari pihak lain yakni Lalu Amanah yang telah dimohonkan sebelumnya. 

Winardi mengatakan, pihaknya menerima penyampaian dan juga telah memberikan penjelasan terhadap penyampaian masa aksi tersebut.”Bahwa terhadap permohonan ini belum ada yang bisa ditindak lanjuti karena obyek tanah belum clear masih tercatat atas nama HPL 1 Pemprov NTB,” ungkapnya. 

Hal tersebut disebut  menjadi kendala BPN Lombok Tengah untuk menindak lanjuti permohonan tersebut dikarenakan adanya HPL Provinsi yang yang sudah ada surat pelepasan yang ditandatangani M. Amin yang menjabat Wakil Gubernur NTB saat itu. 

Terhadap surat pelepasan tersebut pihak BPN perlu mendapatkan konfirmasi oleh Pemerintah Provinsi NTB  apakah surat pelepasan tersebut sah atau tidak. “Kami melakukan konfirmasi bukan hanya sekali itu yang sedang kita mohonkan, bersurat ke pemprov mempertanyakan keabsahan surat pelepasan oleh Wagup M. Amin waktu itu,”ujarnya. [SLNews – rul]

 

Tags:

0 thoughts on “Bertahun Tahun Permohonan Penerbitan SHM Tak Diproses, Pemilik Lahan di Mandalika Geruduk Kantor ATR/BPN Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2025
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

STATISTIK