Gegara Tulisan NIKI, Jasa Sedot WC di Lombok Tengah Diduga Diperas Pelapor, Polisi Gercep Panggil Terlapor

SUARALOMBOKNEWS | Jasa Sedot WC, Baharudin, warga Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan oleh sama Jasa Sedot WC, Kadriawan yang juga warga Desa Pringgarata ke Polsek Pujut, Polres Lombok Tengah, pada hari Sabtu, 7 Agustus 2025, atas dugaan pelanggaran undang – undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Polisi yang menerima laporan atau pengaduan dari Jasa Sedot WC, Kadriawan langsung gerak cepat (Gercep) menangani pengaduan Kadriawan yang juga merupakan menantu dari salah seorang Anggota Polri, dengan melayangkan surat klarifikasi kepada Baharudin selaku terlapor, pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.
Namun, surat klarifikasi dengan nomor : B/73/VIII/2025/Polsek Pujut itu bukan diantar oleh Polisi, melainkan diantar langsung kerumah terlapor oleh Kadriawan selaku Pelapor.
Dalam surat atau undangan klarifikasi itu, Baharudin diminta datang menemui penyidik Unit Reskrim Polsek Sengkol pada hari Senin, 18 Agustus 2025 Pukul 08.00 Wita.” Saya dilaporkan hari Sabtu, dan malamnya saya didatangi ke rumah oleh pelapor dengan membawa banyak temannya, saya dicari ke rumah seperti orang mencari Pencuri. Dan pada hari Minggu pagi, pelapor mengantarkan saya surat panggilan dari Polsek Pujut. Minggu sore saya datang menemui Pelapor untuk bicara baik – baik dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tetapi Pelapor meminta uang Rp. 10 juta dan meminta saya menyerahkan nomor Handphone yang saya digunakan untuk berusaha Jasa Sedot WC sebagai syarat berdamai. Dan saya menolak dan saya tidak mau menandatangani surat perdamain yang disodorkan Pelapor, dan kemarin (Senin,18/8), saya juga tidak pergi memenuhi panggilan ke Polsek Pujut,” ungkap Terlapor, Baharudin, Selasa, (19/8/2025).
Baharudin yang sudah lima tahun lebih menjalankan usaha Jasa Sedot WC itu mengaku, merasa diperas dan diintimidasi oleh Pelapor yang juga menjalankan usaha Jasa Sedot WC.” Saya merasa diperas, diintimidasi dan terancam. Selain diminta uang Rp. 10 juta dan menyerahkan nomor Handphone, dia (pelapor) juga mengancam mau menyita mobil yang saya gunakan untuk usaha Jasa Sedot WC untuk dijadikan barang bukti ke Polsek Pujut. Dia (pelapor) merupakan menantu dari Anggota Polisi, dan pernah ikut mencari saya ke rumah,” sebutnya.
Karena merasa diperas, diintimidasi dan terancam, Baharudin pun menunjuk pengacara yakni G-Best Law Firm Adv Muhanan,SH,.MH & Partners.
Baharudin menceritakan, dirinya dilaporkan oleh sesama jasa Sedot WC, karena ada tulisan NIKI pada Iklan atau Stiker Jasa Sedot WC miliknya yang pernah ia tempel dan sebar di wilayah Desa Kute, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.”Kenapa saya tulis NIKI di Stiker Jasa Sedot WC, karena Stiker saya banyak yang nindih, sehingga nomor Handphone yang ada di Stiker saya itu tidak terlihat oleh masyarakat. Dan saya sudah lima tahun menjalankan Usaha Sedot WC ini, sedangkan dia (pelapor) baru satu tahun menjalankan usaha Jasa Sedot WC. Di Stiker milik Pelapor juga tertulis NIKI. Dan Stiker saya yang bertuliskan NIKI jumlahnya tidak banyak, saya hanya cetak sedikit,” ceritanya
Karena tidak terima terhadap perlakuan Pelapor, Baharudin akan melapor balik Pelapor atas dugaan Pemerasan dan Intimidasi.” Semua sudah saya serahkan kepada Pengacara, dan saya ingin mendapat keadilan, saya akan melapor balik Pelapor, karena saya merasa diperas, terintimidasi dan terancam,”ucapnya.
Sementara itu, PS. Kanit Reskrim Polsek Pujut, Polres Lombok Tengah yang dihubungi suaralomboknews.com melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa, (19/8/2025) terkait dengan surat panggilan yang dilayangkan sehari setelah Pelapor dilaporkan oleh terlapor, terkait dengan dengan surat panggilan yang diantar oleh Pelapor ke rumah Terlapor dan terkait dengan tidak dijelaskan Pasal yang dilanggar oleh Terlapor dalam surat panggilan tersebut, Aipda. Risman Paroji mengatakan, Pasal yang dilanggar oleh Terlapor telah dijelaskan dalam Poin C dalam surat klarifikasi tersebut yang berbunyi Laporan pengaduan Saudara Kadriawan tentang dugaan “Pelanggaran Undang – Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999”.
Aipda. Risman Paroji juga menyebutkan bahwa Pelapor dengan Terlapor sudah berdamai secara kekeluargaan.” Ada di Point C. dan ini sudah selesai secara kekeluargaan. Sudah berdamai secara kekeluargaan,”ucapnya
Terkait dengan sikap terlapor yang tidak mau berdamai, dan terkait dengan Terlapor akan melakukan pelaporan balik atas dugaan pemerasan dan pengancaman, dan terkait dengan Terlapor diminta uang Rp. 10 juta dan diminta menyerahkan nomor Handphone oleh Pelapor dan terkait dengan sikap Pelapor yang mau menyita kendaraan terlapor untuk dibawa ke Polsek Pujut, Aipda. Risman Paroji mengaku tidak tahu menahu terkait dengan Pelapor yang meminta uang Rp. 10 juta kepada Terlapor.” Kalo masalah dia (Pelapor) minta uang 10 juta kami tidak tahu, karena dia berdamai di bawah waktu itu. Kalau mau sita kendaraan tidak ada di kami, Karena waktu itu kita masih dalam penyelidikan, bukan penyidikan,” paparnya.
Saat suaralomboknews.com mengirimkan dokumen surat perdamaian yang ditolak Terlapor, Aipda. Risman Paroji menjawab, pihaknya hanya diberitahu oleh Pelapor bahwa sudah berdamai dengan Terlapor.”Karena pelapor waktu Nike memberitahu ke kami bahwa masalah tersebut sudah selesai jadi Laporannya nike dicabut di Polsek,”sebutnya
Namun saat ditanya terkait dengan kapan Pelapor mencabut laporannya, dan terkait dengan Pelapor yang datang ke rumah Terlapor bersama Anggota Polri yang merupakan anggota Polri, Aipda. Risman Paroji mengaku masalah laporan dengan menyebut nama Kadri, baru diklasifikasi ke anggotanya.” Terkait masalah Laporan Kadri yg baru, saya baru klarifikasi dengan anggota saya, dan sedang saya komunikasikan. Kalau selesai dibuat Perdamaian Agar segera pelapor kami suruh untuk cabut Laporannya,” ujarnya. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan