Wow, Kejari Lombok Tengah Berhasil Tagih Pajak MBLB Rp. 1,9 M dari BUMN dan Amankan Rumah Dinas Hingga Lima Unit Kendaraan

SUARALOMBOKNEWS | Tidak hanya melakukan penegakan hukum dan mencegah terjadinya Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), juga memberikan pendampingan hukum dan membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah dalam Pemulihan Keuangan Daerah dan Pengamanan Aset Daerah.
Dalam kegiatan Pemulihan Keuangan Daerah dan Pengamanan Aset Daerah, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), berhasil menagih tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang nilainya mencapai Rp. 1,9 miliar lebih dari tiga proyek konstruksi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang dikerjakan oleh Konsorsium BUMN.” Pajak MBLB yang berhasil dipulihkan dari tiga Proyek Konstruksi yang berasal dari Konsorsium BUMN, karena BUMN, JPN memposisikan diri sebagai mediator, karena sama sama Plat Merah dan hasil mediasi yang dihasilkan yaitu dipulihkannya keuangan daerah Rp. 1,9 miliar lebih dari pekerjaan Infrastruktur Dasar Mandalika Pengerjaan Tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M,N,O, Sirait, SH,.MH dalam Konferensi pers Pemulihan Keuangan Daerah dan Pengamanan Aset Daerah yang dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP,. M.AP, Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, Sekda Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, ST,.MT, Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Kadis Kominfo Lombok Tengah, Direktur RSUD Praya, Bank NTB Syariah dan jajaran Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di Aula Lantai III Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kamis, (10/7/2025).
Tidak cukup sampai disitu saja, JPN juga telah melakukan penagihan Pajak MBLB yang masih memiliki kaitan dengan tiga Proyek Konstruksi dari Konsorsium BUMN.”Masih ada lagi, dari data yang ada sama kami dan hasil Sinergi dengan Bapenda, setelah Rp. 1,9 miliar yang dibayarkan pajak MBLB, dalam waktu dekat juga akan dibayarkan Pajak MBLB sebesar Rp. 509 juta dan ini sudah ada komitmennya dan sudah ada kesepakatannya saat mediasi. Sedangkan tahap berikutnya lagi masih ada sekitar Rp. 780 juta yang masih dalam tahap mediasi. Namun yang Rp. 509 juta itu sudah ada tanda tangan kesepakatan,” ungkap Nuriantan.
“Selain melakukan penagihan terhadap pajak MBLB terhutang, kami juga sedang memberikan pendampingan hukum kepada Bapenda terkait dengan tata kelola untuk pembayaran pajak MBLB,” sambung Nurintan.
Terkait dengan pengamanan barang milik daerah, lanjut Nurintan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui bidang Intelijen yang memiliki kewenangan tugas dan fungsi untuk melakukan pendeteksian dan pencegahan dini terhadap KKN telah berhasil mengembalikan Aset Daerah yang dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum, berupa satu unit rumah dinas yang berada di bawah RSUD Praya, dua kendaraan roda empat dan tiga sepeda motor. “Terkait dengan pengamanan aset daerah, kami bersinergi dengan BPKAD dan Inspektorat, berdasarkan Ful Data da Pulbaket yang kami lakukan juga ada beberapa aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa ada dasar yang jelas, dalam prosesnya sudah diserahkan terkait dengan kendaraan dinas itu ada lima yang terdiri dari tiga sepeda motor dan dua mobil, kemudian terdapat juga satu rumah dinas dibawah RSUD Praya, dan selama ini rumah dinas itu dikuasai oleh pihak lain yang menjalankan bisnis Koperasi tanpa ada dasar yang jelas juga dan satu rumah dinas dan lima kendaraan dinas sudah dikembalikan oleh pihak – pihak yang menguasai sebelumnya dan akan kita serahkan melalui BPKAD baru kemudian harapan kami kepada BPKAD terkait dengan pengelolaan barang milik daerah secara administrasi agar diperbaiki, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi penguasaan barang milik daerah oleh pihak lain yang tidak berwenang dan tidak memiliki dasar hukum. Jadi secara administrasi harus jelas dan ada berita acara, sehingga pertanggungjawaban penggunaan aset daerah tersebut juga jelas,” tegasnya
Ditempat yang sama, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan jajarannya yang telah berhasil menagih Pajak MBLB dan yang telah berhasil mengembalikan Aset Daerah yang selama ini dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum.”Apresiasi dan terima kasih yang seluas luasnya kami sampaikan kepada ibu Kejari beserta jajarannya. Pajak MBLB ini memang dari dulu agak susah ditagih. Namun kali ini Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sungguh luar biasa, dan ikut membangun Lombok Tengah dengan sistem dan menata sistem Bapenda sehingga MBLB bisa ditagih ke depan,” ujarnya.
Kegiatan Pemulihan Keuangan Daerah dan Pengamanan Aset Daerah diakhiri dengan penyerahan uang hasil penagihan Pajak MBLB senilai Rp. 1,9 miliar lebih ke Kas Daerah melalui Bank NTB Syariah dan penyerahan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang diserahkan langsung oleh Bupati Lombok Tengah. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan