SHOPPING CART

close

Terbongkar.! Kasta NTB Temukan DBHCHT 2025 Jadi Lintingan PL Kecil Pokir DPRD Lombok Tengah

Hearing Kasta NTB di DPRD Lombok Tengah Terkait DBHCHT 2025
Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Lalu Ahyar didampingi OPD Terkait Lingkup Pemkab Lombok Tengah saat menerima Hearing LSM Kasta NTB di Aula Kantor DPRD Lombok Tengah, NTB, Rabu, (9/7/2025).

SUARALOMBOKNEWS | Pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 senilai Rp. 94,5 miliar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penggunaan DBHCHT, akhirnya terbongkar.

Pengalokasian DBHCHT Tahun 2025 yang tidak sesuai dengan PMK itu terbongkar dalam aksi Hearing Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB ke kantor DPRD Lombok Tengah, pada Rabu, (9/7/2025).

Aksi Hearing LSM Kasta NTB dengan maksud untuk memastikan pengalokasian DBHCHT Tahun 2025 sesuai dengan PMK dan untuk memastikan DBHCHT tidak dijadikan anggaran Pokir Anggota DPRD Lombok Tengah itu diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Lalu Ahyar dan dihadiri oleh sejumlah OPD terkait diantaranya, Baperinda, Kepala Dinas Pertanian, Kasat Pol PP, Direktur RSUD Praya dan Dinas Perdagangan Lombok Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan dari Baperinda Lombok Tengah yang juga Sekretaris Satker DBHCHT, Dalillah menjelaskan bahwa pengalokasian DBHCHT Tahun 2025 sudah sesuai dengan PMK Nomor 27 Tahun 2024, yakni 50 persen untuk bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), 10 persen untuk Bidang Penegakan Hukum dan 40 persen minimal untuk Bidang Kesehatan. “Namun ada juga peraturan terhadap anggaran yang melebihi kebutuhan, misalnya untuk dibidang  penegakan hukum kalau itu dirasakan melebihi kebutuhan bisa dialihkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat dan bidang kesehatan. Kemudian dibidang Kesejahteraan masyarakat itu dibagi dua yang pertama ada yang wajib 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pada bidang pembinaan Industri dan kegiatan pembinaan sosial serta peningkatan keterampilan kerja,” jelasnya

Dalillah merincikan, untuk pengalokasian DBHCHT Tahun 2025, untuk Bidang Kesra sebesar Rp. 49,5 Miliar, untuk Bidang Penegakan Hukum dialokasikan dari Rp. 9 miliar menjadi Rp. 1,2 Miliar dan untuk Bidang Kesehatan dialokasikan sebesar Rp. 46,5 Miliar.” Bidang Kesra yang 50 persen 49,5 miliar yang 20 persen sudah kami penuhi untuk peningkatan kualitas bahan baku sisanya yang 30 persen kita kurangi 5 persen untuk mensuport JKN. Kemudian Bidang Penegakan Hukum yang didalam regulasi dimungkinkan dianggarkan 10 persen dengan angka Rp. 9 miliar, kami hanya alokasikan Rp. 1,2 miliar dengan pertimbangan bahwa cakupan Rp. 1,2 miliar untuk kegiatan sosialisasi tentang Cukai termasuk untuk operasi pemberantasan rokok ilegal. Kemudian dibidang kesehatan yang seharusnya 40 persen kami alokasikan Rp. 46,5 miliar atau 49, 92 persen jadi terdapat angka kelebihan, karena bidang Kesra itu minimal sedangkan di bidang kesehatan Minimal dan dibidang penegakan hukum maksimal , sehingga kita alokasikan di bidang kesehatan lebih besar dengan harapan bisa menangani kesehatan petani tembakau. Kemudian terkait dengan pengalokasian di masing masing OPD, untuk Dinas Pertanian ada Rp. 19,6 miliar atau 20,2 persen jadi 20 persen yang wajib sudah dipenuhi. Di Dinas Perdagangan Rp. 7 miliar atau 7 persen terkait dengan lanjutan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Barabali dan Sat Pol PP hanya Rp. 1,2 miliar. Kemudian Dinas Sosial Rp. 800 juta,  Disnaker Rp. 2,9 miliar, Dinas Kesehatan untuk JKN Rp. 28,8 miliar untuk peningkatan sarana fasilitas kesehatan pembangunan Puskesmas Rp. 14 miliar, kemudian Rp. 1,3 miliar PLKB, untuk RSUD Rp. 2,1 miliar untuk fasilitas kesehatan dan PLKB untuk Dinas PUPR masuk dalam Kesra Rp. 8,1 miliar di Bina Marga untuk infrastruktur konektivitas untuk memastikan  jalan jalan utama yang dilalui oleh petani tembakau baik, kemudian Irigasi Rp. 7 miliar. Dinas Koperasi dan UMKM Rp. 600 juta, kemudian untuk  Baperinda Rp. 400 juta terkait dengan Satker DBHCHT termasuk dalam perencanaan dan pelaporan kemudian Dinas Ketahanan Pangan Rp. 400 juta. Proporsi sudah kita penuhi dan kita pastikan pelaksanaan kegiatan – kegiatan yang bersumber dari DBHCHT harus berada di kawasan produksi tembakau,” paparnya.

Paparan dari Satker DBHCHT itu direspon langsung oleh Presiden LSM Kasta NTB, Lalu Wink Haris yang menyebutkan, bahwa Pengalokasian DBHCHT Tahun 2025 tidak sesuai dengan PMK Nomor 72 Tahun 2025, yang dimana dalam PMK tersebut DBHCHT tidak boleh dialokasikan untuk kegiatan atau program pembangunan Fisik.” Cara menerjemahkan PMK ini Opsional, padahal sudah sangat jelas aturan dalam PMK itu, misalnya tidak ada satupun disebutkan dalam pasal pasal dalam PMK itu untuk kegiatan Fisik, itu tidak ada. Tapi ini, buktinya banyak sekali dialokasikan untuk fisik, contohnya ada di Bina Marga (Dinas PUPR) untuk jalan dan Irigasi belum lagi di Dinas – dinas yang lain yang menurut kami ini berpotensi menjadi lintingan kecil paket paket PL yang menjadi Pokir Anggota DPRD Lombok Tengah, ini kami menduga. Dimana aturannya dalam PMK dibolehkan untuk program fisik padahal kalau kita mengacu pada aturan di bidang Kesra itu jelas harus ada bantuan langsung tunai, bantuan jaminan produksi tembakau bagi petani tembakau, pemberian jaminan ketenagakerjaan bagi buruh tembakau yang terkena PHK, bantuan usaha berupa barang bantuan bibit, benih dan sarana prasarana penunjang bagi Petani Tembakau dan tidak ada dijelaskan untuk pembangunan jalan umum, irigasi jalan raya dan sebagainya. Apa yang kami maknai dalam PMK setelah kami baca satu persatu tidak ada ruang diberikan untuk Fisik seperti membangun, embung, saluran irigasi jalan itu tidak ada. dan Bantuan Langsung Tunai kepada petani tembakau itu wajib ada kalau tidak dalam bentuk pangan ya uang, lalu berapa dialokasikan untuk bantuan langsung tunai untuk petani tembakau dan berapa anggaran yang dialokasi untuk BLT itu, justru yang kami dengarkan malah menjadi Potensi Lintingan Paket Langsung (PL) kecil yang menjadi Pokir Anggota DPRD Lombok Tengah yang masuk melalui OPD dengan dialokasikan anggaran untuk fisik seperti di Dinas PUPR dan Dinas Pertanian,” bebernya

Lalu Wink juga membeberkan temuannya yang ada di Kecamatan Janapria, yakni ada pembangunan Gudang Tembakau yang bersumber dari Pokir DPRD Lombok Tengah.” Di wilayah Janapria untuk pembangunan gudang tembakau itu dari Aspirasi (Pokir) Dewan.  Dan di Dinas Pertanian juga dianggarkan untuk Irigasi termasuk untuk jalan usaha tani, sama halnya dengan di Dinas PUPR, padahal anggarannya dari sumber yang sama yakni dari DBHCHT,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah, Kamrin menyampaikan, pelaksanaan program kegiatan yang ada di Dinas Pertanian Lombok Tengah dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang dialokasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD. “Apa yang kami ajukan dan kami rancang didalam program tahun 2025 ini sesuai dengan yang dialokasikan oleh TAPD yang masuk menjadi program Dinas Pertanian tahun 2025 dan tahun ini kita mendapatkan alokasi 20 persen dari total DBHCHT yang nilainya 19 miliar,” ucapnya.

Namun, dalam kesempatan tersebut, Kamrin tidak mau memberikan jawaban terkait dengan ada program pembangunan Gudang Tembakau di Kecamatan Janapria yang anggarannya bersumber dari Pokir DPRD Lombok Tengah. “ Untuk menunjang Sarana dan Prasarana terkait dengan pembangunan gudang tembakau itu, kami alokasikan sesuai dengan pagu yang diberikan dan saya tidak bisa menjawab itu ada pokir atau tidak tetapi memang apa yang diberikan kami alokasikan sesuai potensi wilayah sebagai penghasil tembakau,” ujarnya. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Terbongkar.! Kasta NTB Temukan DBHCHT 2025 Jadi Lintingan PL Kecil Pokir DPRD Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juli 2025
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK