SHOPPING CART

close

Setengah Tahun Lebih Jadi Tersangka, 7 Orang Terduga Korupsi Bansos Bapan di Lombok Tengah Tak Ditahan, Berkas Perkara Tak Kunjung P21

Tujuh Orang Tersangka Kasus Korupsi Bansos Bapan di Lombok Tengah Tidak Ditahan
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu. Lalu Brata Kusnadi.

SUARALOMBOKNEWS | Pada bulan Desember 2024 lalu, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan (Bapan) Tahun 2024.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, empat orang tersangka dari Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, yaitu Koordinator Desa (Kordes) Bapan, Penjual dan Pembeli Beras Bapan serta Kepala Desa (Kades) Pandan Indah, Maksum. Dan 3 orang tersangka dari Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, yaitu Kordes Bapan, Staf Keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Barabali dan Kades Barabali, Lalu Ali Junaidi.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai dengan 7 bulan lebih atau sampai dengan Selasa, 8 Juli 2025, ketujuh orang tersangka kasus dugaan Korupsi Bansos Bapan yang merugikan Negara Rp. 226 juta lebih itu tidak ditahan oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dan berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dikarenakan ada sejumlah petunjuk Jaksa yang belum dilengkapi atau dipenuhi oleh Penyidik Tipikor. 

Penyidik pun berupaya maksimal untuk melengkapi petunjuk JPU dan satu per satu petunjuk JPU telah dipenuhi oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, dan saat ini Penyidik tengah melengkapi satu petunjuk JPU yang menjadi penghalang berkas perkara ketujuh orang tersangka belum bisa dinyatakan lengkap atau P21, yakni pemeriksaan tambahan Ahli Pidana dari Universitas Mataram.

Dihubungi suaralomboknews.com melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa, (8/7/2025), terkait dengan tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan Korupsi Bansos Bapan dengan tujuh orang tersangka yang sampai dengan saat ini tidak dilakukan penahanan dan terkait dengan kapan berkas perkara ketujuh tersangka diserahkan ke JPU, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu. Lalu Brata Kusnadi menegaskan, saat ini kasus dugaan korupsi Bansos Bapan masih dalam proses pemenuhan Petunjuk Jaksa dan Penyidik akan berupaya secepatnya untuk menyerahkan berkas perkara ketujuh orang tersangka ke JPU.”Jadi masih proses pemenuhan petunjuk Jaksa, dan kita akan upaya secepatnya untuk kita serahkan kembali berkasnya ke Kejaksaan,” tegasnya.

Ditanya terkait dengan apa yang menjadi petunjuk JPU, Iptu. Lalu Brata mengungkapkan, penyidik diminta oleh JPU untuk melengkapi berkas perkara ketujuh orang tersangka, yakni Pemeriksaan Tambahan Ahli Pidana.” Pemeriksaan tambahan ahli pidana dari Unram (Universitas Mataram,” ujarnya. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Setengah Tahun Lebih Jadi Tersangka, 7 Orang Terduga Korupsi Bansos Bapan di Lombok Tengah Tak Ditahan, Berkas Perkara Tak Kunjung P21

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juli 2025
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK