Pendidikan Masuk 5 Besar Rawan Korupsi, Kepsek di Lombok Tengah Dapat Sosialisasi Anti Korupsi Dari Jaksa

SUARALOMBOKNEWS | Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar kegiatan sosialisasi anti korupsi terkait pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah, pada Selasa, (24/6/2025) itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, S.H.,M.H, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S. Ip,. M. AP, Sekretaris Daerah Lombok Tengah H. Lalu Firman Wijaya ST,. MT, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh lebih dari 200 peserta melibatkan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek), SD dan SMP Negeri di Kabupaten Lombok Tengah. Melalui kegiatan ini, para peserta diajak untuk memahami lebih dalam tentang tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan pendidikan serta dampak buruknya bagi masyarakat dan negara.
Selain itu, acara ini juga menekankan pentingnya upaya pencegahan agar praktik KKN tidak terjadi di dunia Pendidikan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok, Nurintan M.N.O Sirait, SH., MH, menekankan pentingnya sosialisasi anti korupsi di sektor pendidikan. Hal ini didasari oleh fakta bahwa sektor pendidikan termasuk dalam lima besar sektor yang paling rawan tindak pidana korupsi, terutama terkait pengelolaan dana seperti BOS, BOP, DAK, Hibah/Bansos maupun Program Indonesia Pintar (PIP). “Dengan alokasi anggaran pendidikan yang besar sesuai konstitusi yaitu 20 persen dari APBN dan APBD, potensi penyimpangan pun meningkat. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi tentang pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel,” tegasnya
Anggaran Pendidikan, kata Nurintan, harus digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pengembangan peserta didik karena sekolah merupakan salah satu support system (sistem pendukung) untuk perkembangan anak atau peserta didik selain rumah atau keluarga.”Kualitas pengelolaan anggaran sangat memengaruhi mutu pendidikan dan generasi yang dihasilkan. Rumah atau keluarga harus menjadi tempat untuk pulang bagi anak-anak, tapi sekolah harus menjadi tempat yang nyaman bagi anak dalam program belajar mengajar dan mengembangkan diri sehingga penggunaan anggaran pendidikan ditujukan untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah dan harus dapat dipertanggungjawabkan,”ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri yang turut hadir memberikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi ini.
Ketua DPD Partai Gerindra NTB itu menekankan kepada para Kepala Sekolah untuk serius mengikuti penyampaian materi oleh para pemateri.”Pengelolaan anggaran Pendidikan menentukan masa depan anak didik dan bangsa,” tegas Lalu Pathul.
Materi sosialisasi tersebut disampaikan oleh dua orang pemateri, yakni Baiq Sri Damayanti, S.E dari Inspektorat Lombok Tengah dan Muhamad Junaidi Fitriawan, S.H.,M.H dari Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah.
Dalam materi yang disampaikan oleh Baiq Sri Damayanti disampaikan pentingnya pengelolaan keuangan sekolah yang baik untuk mencegah terjadinya pelanggaran anggaran, APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) menginginkan agar saat pendampingan atau pemeriksaan, tidak ditemukan lagi temuan pelanggaran. Sementara itu, Muhamad Junaidi Fitriawan , S.H., M.H., menjelaskan berbagai upaya pencegahan korupsi di sektor Pendidikan, salah satu langkah penting yang ditekankan adalah perlunya pengawasan dan pelaporan penggunaan anggaran secara jujur, transparan, dan tepat sasaran.
Junaidi juga mengutip pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia yang menegaskan bahwa: “Setiap pengelolaan keuangan dimungkinkan mengandung risiko. Namun, tugas kita bersama adalah memastikan bahwa risiko tersebut tidak timbul dari niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.”
Hadirnya kegiatan sosialisasi ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Melalui kegiatan ini, para Kepala Sekolah didorong untuk membangun integritas pribadi dan profesional dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan administratif, pengelolaan dana secara transparan, jujur, dan bertanggung jawab juga merupakan cerminan dari tanggung jawab moral terhadap peserta didik, masyarakat, dan negara. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan