Pecat Prades, Kades Sentum Dapat Teguran Keras Dari Bupati Lombok Tengah

SUARALOMBOKNEWS | Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah melayangkan surat teguran keras kepada Kepala Desa (Kades) Pandan Tinggang, Kecamatan Praya Barat Daya, H. Sentum.
Surat Teguran itu dilayangkan sebagai bentuk ketegasan Bupati Lombok Tengah terhadap sikap Kades Pandan Tinggang yang tidak menaati dan melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/3318/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian Dan Disiplin Perangkat Desa di Kabupaten Lombok Tengah, dengan menerbitkan SK Pemberhentian Sementara yang bertentangan dengan aturan kepada empat orang Perangkat Desa (Prades) Pandan Tinggang, yakni Sekretaris Desa (Sekdes), Kasi Pemerintahan, Kasi Kesra dan Staf Desa.” Sudah diberikan surat peringatan untuk menaati. Kalau Surat Peringatan tidak dipatuhi, pasti akan ada Sanksi lain dan akan ada Instrumen – instrumen lain supaya Kades Pandan Tinggang taat terhadap aturan,” tegas Kepala DPMD Lombok Tengah, Lalu Rinjani, Selasa, (3/6/2025).
Lalu Rinjani juga menegaskan, jika Kades Pandan Tinggang, H. Sentum tidak mau taat terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku, maka pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi kepada Kades Pandan Tinggang untuk mengangkat Prades yang baru.” Kalau pemberhentian Prades tidak sesuai dengan aturan, maka pengangkatan Prades baru juga tidak bisa dilakukan,” ucapnya.
Untuk itu, Lalu Rinjani meminta kepada Kades Pandan Tinggang, H. Sentum untuk mengangkat kembali empat Prades yang telah diberhentikan sementara tersebut.” Kami sarankan kepada Kades Pandan Tinggang untuk mengembalikan lagi Prades yang dihentikan sementara itu. Setelah itu baru diusut jika pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan bagi Kades lain yang tidak tahu dengan aturan yang baru itu untuk berkoordinasi langsung dengan DPMD,” pintanya.
Sementara itu, setelah melapor ke Ombudsman RI Perwakilan NTB, pada Selasa, (3/6/2025), Sekdes Pandan Tinggang, Adi Bagus Mantre melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada DPMD dan Bupati Lombok Tengah atas SK Pemberhentian Sementara yang keluarkan oleh Kades Pandan Tinggang, karena SK tersebut melanggar ketentuan peraturan yang ada.”Kami meminta kepada pak Bupati untuk mengevaluasi SK yang diterbitkan Kades Pandan Tinggang itu, supaya Kades Pandan Tinggang tidak bertindak sewenang wenang dengan melabrak semua aturan yang ada. Dan Surat Edaran Bupati Lombok Tengah tentang Perbup Lombok Tengah Nomor 103 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan pemberhentian dan disiplin perangkat Desa di Lombok Tengah dalam pasal 24 ayat 1 dan 2, semua dilanggar oleh Kades Pandan Tinggang. Termasuk Kades Pandan Tinggang juga mengakali Bupati Lombok Tengah dengan memanggil kami untuk dimintai keterangan setelah SK Pemberhentian diterbitkan, dan sampai dengan saat ini, kami belum diaktifkan lagi, bahkan gaji kami tidak pernah diberikan dan ditahan oleh Kades Pandan Tinggang,” ungkap Adi Bagus Mantre.
Adi Bagus Mantre juga meminta kepada Bupati Lombok Tengah untuk tidak memberikan rekomendasi pemberhentian Prades kepada Kades Pandan Tinggang.” Apabila mengacu kepada regulasi atau aturan yang ada maka kami masih aktif dan sah menjadi Prades. Untuk itu, kami mohon kepada pak Bupati untuk tidak memberikan Rekomendasi pemberhentian. Dan kami tidak pernah melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan Kades Pandan Tingga, kami juga bukan sedang atau menjadi tersangka dan terdakwa dalam kasus tindak pidana apapun,” pintanya.
Sementara itu, Kades Pandang Tinggang, H. Sentum yang dihubungi suaralomboknews.com melalui panggilan WhatsApp (WA), Selasa, (3/6/2025) terkait dengan surat teguran yang dilayangkan Bupati Lombok Tengah melalui DPMD Lombok Tengah tersebut, sampai dengan saat ini tidak memberikan tanggapan maupun jawaban apapun. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan