SHOPPING CART

close

Dugaan Korupsi KONI Lombok Tengah, Jaksa Tunjuk Tim, Inspektorat Temukan Hasil Audit Ratusan Juta

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lombok Tengah
Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, H. Lalu Aknal Afandi.

SUARALOMBOKNEWS | Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membentuk dan telah menunjuk tim untuk menangani dugaan tindak pidana Korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait melalui Kepala Seksi Intelijen, I Made Juri Manu membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana Korupsi pada kepengurusan KONI Lombok Tengah Tahun 2021 – 2023 pada bulan Mei 2025. Dan setelah menerima laporan, pihaknya kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk dan menetapkan tim kerja. “Tim sudah kami bentuk. Saat ini mereka terus bekerja untuk menindaklanjuti laporan itu,” kata I Made Juri Manu, Senin (02/06/2025).

Saat ini kata Juri, laporan dugaan korupsi di kepengurusan KONI Lombok Tengah tahun 2021 hingga 2023 masih dalam tahap pengumpulan data (Full Data) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Beberapa orang, termasuk mantan Ketua KONI Lombok Tengah sudah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Tim kami sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan,” katanya

Selain meminta beberapa keterangan dari saksi-saksi, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat pihaknya akan meminta pihak yang berwenang untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran KONI Lombok Tengah tahun 2021 – 2023.”Terhadap penanganan laporan ini tetap nanti kami akan meminta pihak yang berwenang untuk melakukan audit penggunaan anggaran,” ungkap Juri.

Pihak yang berwenang yang dimaksud untuk melakukan audit penggunaan anggaran diantaranya Inspektorat Loteng dan BPKP Perwakilan NTB. Dua lembaga negara ini nanti yang akan diminta melakukan audit untuk menemukan ada tidaknya kerugian negara yang diakibatkan oleh pengurus KONI dalam pemanfaatan anggaran hibah yang digunakan. “Nanti kami minta Inspektorat dan BPKP untuk melakukan audit penggunaan dana hibah yang dikelola KONI Lombok Tengah,” ujar Juri.

Hingga saat ini, tim kerja Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus bekerja sesuai prosedur yang berlaku untuk menindaklanjuti laporan hibah KONI tersebut. Bahkan, saat ini tim sedang terfokus melakukan proses puldata dan pulbaket terhadap laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Lombok Tengah tahun 2021 hingga 2023.”Saat ini tim kami terus bekerja menyelesaikan proses puldata dan pulbaket,” ujar Juri. Di tempat terpisah, Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, H. Lalu Aknal Afandi mengungkapkan telah melakukan audit dan menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran yang dilakukan KONI Lombok Tengah pada anggaran tahun 2021. Temuan itu merupakan hasil audit yang dilakukan tim selama tiga bulan di tahun 2022 lalu.“Memang benar ada dana hibah KONI tahun 2021 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pengurus waktu itu,” kata H. Lalu Aknal Afandi, Selasa (03/06/2025).

Berdasarkan hasil audit tersebut, pihaknya menemukan anggaran hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 137,7 juta.

Selanjutnya temuan itu ditindaklanjuti dengan melakukan upaya pendekatan, yakni meminta pengurus untuk melakukan pengembalian.

Upaya itu diklaim berhasil dilakukan, namun pada waktu itu pengurus hanya mengembalikan kerugiaan keuangan negara sebesar Rp. 38,6 juta. Sementara sisanya Rp. 99,1 juta hingga saat ini belum dikembalikan tanpa alasan yang jelas. “Upaya penagihan pengembalian kerugian negara terus dilakukan hingga saat ini, tapi tidak berhasil tertagih akibat tidak ada niat baik pengurus untuk melakukan pengembalian,” ungkapnya

Lalu Aknal juga mengungkapkan, temuan kerugian keuangan negara itu bermula dari laporan 20 Cabang Olahraga (Cabor) di tahun 2022 lalu. Di mana, pada dana hibah tahun 2021 mereka tidak pernah menerima dana pembinaan. Padahal, tahun 2021 lalu KONI Lombok Tengah menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah untuk membiayai kebutuhan selama satu tahun sebesar Rp. 500 juta. “Nah berdasarkan laporan ini, kami bergerak melakukan penelusuran dan investigasi menindaklanjuti laporan itu,” terangnya

Selanjutnya, pihaknya membentuk tim untuk melaksanakan audit investigasi. Pada saat melaksanakan audit investigasi, tim memanggil pelapor dan seluruh pengurus KONI Lombok Tengah di tahun 2021 lalu. Dan pada saat melakukan audit investigasi selama tiga bulan, berdasarkan LHP yang ada, ada beberapa item pendanaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pengurus, termasuk tunggakan pembayaran pajak. “Hasil audit kami waktu itu ada dua temuan, yakni ada anggaran kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan pembayaran pajak,” ujarnya.

Dari hasil temuan itu, pihaknya melakukan upaya penegakan dengan melakukan upaya pengembalian kerugian negara. Namun hingga kini masih menyisakan persoalan lantaran adanya kerugian negara yang masih belum bisa tertagih akibat beberapa faktor. Kendati demikian, pihaknya memastikan sisa pengembalian wajib tertagih dan kembali ke negara.“Penagihan sisa kerugian negara hingga saat ini belum ada progres,” jelas Lalu Aknal.

Disinggung terkait adanya laporan penggunaan dana Hibah KONI Lombok Tengah tahun 2021 sampai 2023 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,

Lalu Aknal mengaku sejauh ini belum ada koordinasi yang diterima untuk melakukan audit. Namun jika ada permintaan audit, tentu pihaknya akan menindaklanjuti dengan melihat terlebih dahulu seperti apa permohonan yang dimintakan.”Jika Kejaksaan meminta kita melakukan audit, ya kita lihat nanti seperti apa permintaan mereka, baru kita bisa tindaklanjuti,” ujar H. Lalu Aknal Afandi. [SLNews – rul]

 

Tags:

0 thoughts on “Dugaan Korupsi KONI Lombok Tengah, Jaksa Tunjuk Tim, Inspektorat Temukan Hasil Audit Ratusan Juta

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2025
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

STATISTIK