Pimpin Desa Baru, Kades di Lombok Tengah Pecat Sekdes dan Staf Diduga Ada Dendam Politik

SUARALOMBOKNEWS | Setelah Resmi menjadi Desa Definitif, Desa Pandan Tinggang, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada awal Tahun 2025 dan H. Sentum terpilih menjadi Kepala Desa (Kades) Pandan Tinggang.
Dengan terpilih menjadi Kades, H. Sentum, S. Pd menjadi Kades pertama Desa Pandan Tinggang dan telah resmi menjabat sebagai Kades Pandan Tinggang Periode 2025-2032 setelah dilantik oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri pada tanggal 24 April 2025 lalu.
Namun, belum genap 15 hari menjabat Kades, H. Sentum sudah bersikap sewenang – wenang, dengan memecat Perangkat Desa (Prades) secara sepihak, yakni Sekretaris Desa (Sekdes), Adi Bagus Sumantre, dua orang Kasi dan satu orang Staf Pembantu di Pemdes Pandan Tinggang.
Para Prades itu dipecat pada Selasa, 6 Mei 2025.
Kepada suaralomboknews.com, Rabu, (7/5/2025), Sekdes Pandan Tinggang, Adi Bagus Sumantre mengungkapkan, dirinya bersama dua Kasi dan satu Staf Pembantu diberhentikan oleh Kades Pandan Tinggang, karena dianggap sebagai lawan politik saat Pilkades Pandan Tinggang.”Karena dendam politik, padahal saya tidak pernah ikut berpolitik, saat penetapan Calon Kades, saya tidak pernah bertemu apalagi datang ke rumah Calon Kades. Jadi bingung, kenapa saya diberhentikan,” ucapnya.
Untuk mengetahui alasan lain Kades memberhentikan Prades, kata Sumantre, dirinya bersama masyarakat Desa Pandan Tinggang akan menggelar aksi Hearing ke Kantor Desa Pandan Tinggang.”Besok (Kamis, 8/5), kami bersama masyarakat banyak akan hearing ke Kantor Desa untuk meminta penjelasan dan alasan Kades memberhentikan Prades. Karena Kades bertindak sewenang – wenang dan bertindak arogan. Terlebih lagi, pemberhentian Prades tidak mendapat Rekomendasi dari Camat,” sebuatnya.
Menanggapi pemecatan Prades oleh Kades Pandan Tinggang, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, H. Lalu Samsul Rijal mengaku sangat menyayangkan sikap dari Kades Pandan Tinggang, H. Sentum. “Semestinya tidak boleh terjadi hal hal seperti ini, dan dalam waktu dekat akan ada surat edaran yang akan ditandatangani oleh pak Wabup terkait pemberhentian dan pengangkatan Prades,” ungkapnya.
Lalu Rijal mengaku, Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kades Pandan Tinggang itu masih bersifat sementara. “Jadi bukan diberhentikan, melainkan diberhentikan sementara. Nanti akan diselesaikan di tingkat Kecamatan, kalau tidak bisa selesai baru dibawa ke DPMD,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Pandan Tinggang, H. Sentum yang berkali kali dihubungi suaralomboknews.com baik melalui pesan WhatsApp (WA) maupun panggilan WA terkait dengan pemberhentian Prades tidak memberikan jawaban maupun balasan apapun. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan