SHOPPING CART

close

Berikut 9 Pertimbangan Jaksa Hentikan Penuntutan Pencuri Ayam dan Tabung Gas di Lombok Tengah

Kejari Lombok Tengah RJ Pencuri Ayam
Proses perdamaian antara Tersangka pencuri ayam dan tabung Elpiji 3 Kg, PI dengan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, NTB

SUARALOMBOKNEWS | Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 3 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atau RJ, pada Kamis, (24/4/2025).

Salah satu perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ, yakni terhadap Tersangka PI dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kasus ini bermula pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, saat AJ yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), datang ke rumah Tersangka PI di Dusun Dasan Buah, Kelurahan Sukarara, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah dan mengajaknya mencuri ayam di Dusun Buncalang, Desa Sukarara.

Karena hanya bekerja sebagai petani serabutan tanpa penghasilan tetap dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari, PI akhirnya menerima ajakan tersebut.

Lalu pada Kamis, 13 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wita Tersangka bersama AJ (DPO) berangkat dari rumah Tersangka dengan berjalan kaki menuju rumah milik korban HG dan mencuri 7 ekor ayam dan 1 tabung gas elpiji 3 kg milik korban.

Mengetahui kronologi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., berkoordinasi dengan Kasi Pidum Fajar Said, S.H., LL.M. dan menunjuk jaksa fasilitator untuk penyelesaian perkara tersebut berdasarkan RJ.”Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban, lalu korban telah memaafkan tersangka tetapi ada syarat yang wajib dipenuhi oleh tersangka sesuai dengan awik-awik (Hukum Adat) Desa Sukarara. Dan berdasarkan hasil musyawarah desa, diperoleh kesepakatan bahwa awik-awik Desa Sukarara yang diterapkan terhadap perbuatan tersangka yaitu membayar denda pati “seket kurang sekek” yang artinya 50 kurang 1 dan jika dikonversikan senilai uang maka 1 sama dengan Rp.10 ribu, sehingga tersangka harus membayar denda sebesar Rp. 490 ribu kepada perangkat desa sukarara, yang kemudian uang denda tersebut akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat Desa Sukarara,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, SH., MH yang disampaikan melalui siaran pers tertulis, Jumat, (25/4/2025).

Setelah melaksanakan ekspose internal dengan Kejaksaan Tinggi NTB, pada Selasa tanggal 22 April 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB serta dihadapan JAM PIDUM pada hari Kamis, 24 April 2025, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam penyelesaian penanganan perkara tersebut telah disetujui dengan pertimbangan antara lain :

1.Telah melaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan.

2. Tersangka belum pernah dihukum.

3.Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

5.Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

6.Proses perdamaian dengan syarat telah dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

7. Pertimbangan sosiologis.

9. Masyarakat merespon positif.

[SLNews – rul].

 

Tags:

0 thoughts on “Berikut 9 Pertimbangan Jaksa Hentikan Penuntutan Pencuri Ayam dan Tabung Gas di Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2025
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

STATISTIK