Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah SE Diduga Palsu, Caleg PPP Lombok Tengah Sahabudin Langsung Ditahan Polisi

SUARALOMBOKNEWS | Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil IV Lombok Tengah, Sahabudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemalsuan dan Penggunaan Ijazah Sarjana Ekonomi (SE).” Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan hari ini dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu. Lalu Brata Kusnadi, Rabu, (22/1/2025).
Setelah dimintai keterangan sebagai tersangka, Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Sahabudin.” Hari ini langsung dilakukan penahanan,” sambung Iptu. Lalu Brata
Iptu. Lalu Brata juga menegaskan, penyidik menetapkan Sahabudin sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kuat.” Sudah memenuhi unsur – unsur dengan dikuatkan dengan dua alat bukti,”tegasnya.
Saat ini, Sahabudin menjalani penahan di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Lombok Tengah.
Sesuai dengan data Daftar Calon Tetap (DCT) di situs resmi KPU https://infopemilu.kpu.go.id pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Calon Legislatif (Caleg) PPP dari daerah pemilihan Lombok Tengah 4 Nomor Urut 7 atas nama Sahabudin SE, dalam Riwayat Pendidikan
Tertulis Sahabudin, SE menempuh jenjang pendidikan SMA di PKBM Trasna mulai masuk tahun 2008 dan keluar atau selesai menempuh pendidikan SMA di PKBM Trasna pada Tahun 2011.
Dan untuk jenjang pendidikan S1 Ekonomi, Sahabudin kuliah di Universitas Muhammadiyah Mataram mulai masuk pada Tahun 2010 dan keluar atau lulus kuliah pada Tahun 2014.
Sebelumnya, Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lombok Tengah menetapkan dan menahan Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP Dapil Lombok Tengah 4, Lalu Nursai sebagai Tersangka tindak pidana penggunaan Ijazah Paket C diduga Palsu.
Kini kasus Ijazah Paket C diduga Palsu yang melilit Lalu Nursai tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah dan Lalu Nursai sendiri saat ini masih menjalani Penahanan sebagai tahanan titipan Kejaksaan di Rutan Praya Lombok Tengah.
Sebelum Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah melimpahkan berkas perkara Lalu Nursai ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Ketua DPC PPP Lombok Tengah, H. Mayuki mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lombok Tengah dengan Nomor 017/DPC-PPP/X/ 2024, dari Lalu Nursai yang kini berstatus tersangka kasus Ijazah Paket C diduga Palsu ke Sahabudin yang diduga menggunakan Ijazah S1 diduga Palsu dan kasusnya kini tengah ditangani Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, untuk masa jabatan 2024-2029. [SLNews – rul]
Tinggalkan Balasan