Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah, Jaksa Dapat Penghargaan Dari Pemkab Lombok Tengah

SUARALOMBOKNEWS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan penandatangan nota kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU), dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin, (20/1/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Lantai 5 Kantor Bupati Lombok Tengah itu dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip,.M.Ap. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, SH.,MH, Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, dan jajaran Forkopimda serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Lombok Tengah.
MoU ini merupakan wujud sinergi dan komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan pasal 34 Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya. Dimana kewenangan tersebut diturunkan kepada Kejaksaan Negeri di daerah yang bersinergi dengan Forkopimda di tingkat kabupaten/kota.
Kesepakatan Bersama tersebut mencakup beberapa aspek yang meliputi, Pemberian Bantuan Hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Pemberian pertimbangan hukum, termasuk pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum, untuk mendukung kepastian hukum, kepatuhan, tata kelola yang baik (Good Governance), serta mitigasi risiko korupsi di Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Layanan hukum lainnya, seperti menjadi fasilitator, mediator, atau konsiliator dalam penyelesaian sengketa antara Lembaga/Badan Negara, Instansi Pemerintah, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, SH.,MH mengatakan, wujud nyata sinergitas yang telah terjalin antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan Pemkab Lombok Tengah diantaranya, pelaksanaan pendampingan hukum di bidang perdata sebanyak 84 paket pekerjaan, kemudian pemberian bantuan hukum berdasarkan 11 surat kuasa khusus dari Bapenda Kabupaten Lombok Tengah dan 19 surat kuasa khusus berdasarkan permohonan dari PDAM Tirtha Ardhia Rinjani dengan jumlah keuangan daerah yang berhasil dipulihkan sebesar Rp. 1.935.073.033,-,” Selain itu juga dilakukan pendampingan hukum di bidang Tata Usaha Negara sebanyak 1 kegiatan, dan bantuan tindakan hukum lain dalam bentuk mediasi sebanyak 3 kegiatan,” katanya
Ditempat yang sama, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri memberikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan MoU dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama dengan Pemkab Lombok Tengah dan DPRD Lombok Tengah.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi NTB itu memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah atas Pemulihan Keuangan Daerah sebesar Rp. 1.935.073.033,- melalui bantuan hukum non litigasi serta penghargaan atas Pengamanan 11 Proyek Strategis Daerah dan Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara lainnya.” Penghargaan ini sebagai bentuk Apresiasi kami terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang telah memulihkan Keuangan Daerah melalui bantuan hukum non litigasi dan atas kinerja dalam Pengamanan 11 Proyek Strategis Daerah dan Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara lainnya,” ucap Lalu Pathul.
Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan menegaskan, bahwa hadirnya MoU ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bermartabat.
Dengan terlaksananya MoU ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan semakin memperkuat komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum yang dibutuhkan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program-program pemerintah daerah. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan