SHOPPING CART

close

Ditinggal Istri Bekerja ke Luar Negeri, Pria 46 Tahun di Lombok Tengah Setubuhi Anak Kandung

Satreskrim Polres Lombok Tengah Tangkap Pelaku Persetubuhan terhadap anak Kandung
Terduga Pelaku persetubuhan anak kandung berinisial FRM, 46 tahun (kiri) saat diamankan dan dimintai keterangan oleh penyidik di ruang Satreskrim Polres Lombok Tengah, NTB.

SUARALOMBOKNEWS | Sungguh malang nasib yang dialami anak perempuan yang masih duduk dibangu SMP.

Setelah ditinggal Ibu kandungnya bekerja ke luar negeri, anak perempuan malang itu tinggal bersama bapak kandungnya berinisial FRM, 46 tahun di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan selama tinggal bersama bapak kandungnya, anak perempuan itu mengalami penderitaan pahit. Pasalnya, bukannya mendapat kasih sayang dan perlindungan, anak perempuan itu justru dijadikan pemuas nafsu oleh Bapak kandungnya sendiri.

Peristiwa bapak menyetubuhi anak kandungnya itu terjadi pada Sabtu, (7/12/2024) dini hari dan peristiwa itu terjadi di rumah korban atau dirumah FRM yang merupakan ayah dari korban.

Kini, FRM telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka  persetubuhan anak kandung yang masih dibawah umur oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.“Pelaku FRM kita amankan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kasat Reskrim, Polres Lombok Tengah, Iptu.  Luk Luk il Maqnum, STrK.,SIK., MH, Kamis, (19/12/2024).

Iptu. Luk luk menceritakan, kejadian bejat dan keji tersebut terjadi pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 03.00 Wita. Dimana saat itu korban sedang tidur di kamarnya, lalu Pelaku masuk ke kamar korban kemudian langsung berbaring di samping korban dan menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya.“Saat pelaku melakukan aksi bejatnya korban tidak berani menolak dan melawan, korban takut karena sering melihat terduga pelaku sering memukul dan mengancam ibu korban,”ceritanya

Setelah disetubuhi oleh Bapak Kandungnya, korban langsung menelpon Ibu Kandungnya yang sedang bekerja di Luar Negeri.“Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung menghubungi bibi korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera dilaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Iptu. Luk luk.

Saat ini, lanjut Iptu. Luk luk, pelaku persetubuhan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”ujarnya. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Ditinggal Istri Bekerja ke Luar Negeri, Pria 46 Tahun di Lombok Tengah Setubuhi Anak Kandung

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2024
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK