SHOPPING CART

close

Terima Kuasa Dari Petani Asal Sumbawa Barat Ketua PAI NTB Menduga Bupati KSB Terlibat Mafia Tanah

Perkumpulan  Advokat Indonesia (PAI) NTB Terima Pengaduan Petani KSB
Foto bersama Ketua PAI NTB – Advokat G-BEST Low Office, Muhanan, SH,MH,. usai menerima Kuasa dan Audiensi dengan perwakilan Petani asal Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Selasa, (10/12/2024).

SUARALOMBOKNEWS | Sejumlah Petani dari warga Desa Senayan, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), mendatangi Kantor Advokat G-BEST Low Office di Praya, Kabupaten Lombok Tengah untuk bertemu dengan Ketua Ketua Perkumpulan  Advokat Indonesia (PAI) NTB, Muhanan, SH,MH, Selasa, (10/12/2024).

Kedatangan sejumlah petani itu untuk memohon pendampingan hukum Advokat G-BEST Low Office dan PAI NTB.

Setelah berdiskusi dan Audiensi dengan Petani dari  KSB itu, Muhanan, SH, MH, selaku Direktur Advokat G-BEST Low Office dan Ketua PAI NTB, langsung menerima dan menjadi Kuasa Hukum dari sejumlah Petani asal KSB tersebut.”Saya baru saja menerima kuasa dari saudara kita warga dan petani Sumbawa Barat. Setelah audiensi dan menganalisa kasus pembebasan tanah yang dilaporkan,  Bupati Sumbawa Barat berpotensi menjadi terlapor kasus dugaan Mafia Tanah. Terutama pembebasan lahan jalan By Pass, Senayan Lamusung,”ucap Muhanan, SH,.MH, Selasa (10/12/2024).

Muhanan, mengatakan, sebagai ketua PAI NTB dan Direktur G-BEST Low Office, ia menegaskan kasus mafia tanah dengan lokus tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen atau surat, penipuan dan penggelapan menjadi pintu masuk pengusutan mafia tanah.

Kasus pembebasan lahan Senayan – Lamusung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat menyasar sedikit 70 an warga terdampak pembebasan lahan. Dengan alokasi anggaran pembebasan Miliaran rupiah. Proses sosialisasi hingga perhitungan nilai kerugian serta dokumen pembayaran berpotensi bermasalah. “Untuk tahap awal, kami mengajukan Somasi kepada Bupati Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin terkait laporan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372, 378 dan 263 KUHP, Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan. Somasi kami layangkan hari ini,” ungkap Muhanan.

Ditempat yang sama, salah seorang perwakilan warga, A Gani, 38 Tahun mengatakan, proses pembebasan lahan yang terhadap tanah sawah yang pihaknya miliki sangat janggal. Tertutup, tidak jelas dan penuh dengan teror. Iming iming yang juga dijanjikan panitia pengadaan tanah ternyata palsu. 

Pihaknya dan warga pemilik lahan bahkan diancam dengan eksekusi pengadilan sesuai aturan pembebasan lahan untuk kepentingan umum. “Appraisal atau lembaga penilai publik terhadap obyek tanah juga diduga penuh rekayasa dan tidak berjalan sesuai prosedur yang benar,” ujar A Gani.

A Gani Cs, pemilik lahan sawah yang masuk dalam pembebasan lahan pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), merasa ditipu, haknya dirampas karena harga sangat rendah. Padahal, harga pembebasan dilokasi yang sama justru jauh lebih tinggi. Padahal, lahan lahan tersebut lahan yang tidak memiliki nilai NJOP yang tinggi serta tidak produktif. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Terima Kuasa Dari Petani Asal Sumbawa Barat Ketua PAI NTB Menduga Bupati KSB Terlibat Mafia Tanah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2024
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK