SHOPPING CART

close

RDP Dengan BAP DPD RI, Menteri ATR/BPN RI Tegas Akan Jalankan Keputusan Soal Tanah di Dusun Pangsing Lombok Barat

BAP DPD RI Gelar RDP Dengan Menteri ATR/BPN RI
Anggota BAP DPD RI, THG. Ibnu Kholil (kiri), bersama Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, usai RDP dalam rangka Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat terkait Proyek Strategis Nasional dengan Kementerian ATR/BPN RI, di Gedung B DPD RI di Jakarta, Kamis, (28/11/2024).

SUARALOMBOKNEWS | Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), TGH. Ibnu Kholil memaparkan persoalan Tanah yang dialami warga Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), Nusron Wahid, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) BAP DPD RI dengan Menteri ATR/BPN  di Gedung B DPD RI, Jakarta, pada Kamis (28/11/2024).

Persoalan tanah seluas 58 hektar lebih yang terletak di Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong  tersebut merupakan aduan masyarakat Dusun Pangsing melalui Komisi Independen Pengurusan Hak-hak atas Tanah dan Lahan Nusa Tenggara Barat (KIPHTL-NTB) yang masuk ke BAP DPD RI.” Ada PT yang bernama Lingga Permata Utama, punya HGB (Hak Guna Bangunan) dari tahun 1992 dan berakhir pada Tahun 2012. Dan tanah itu tidak pernah sama sekali disentuh dan digarap oleh PT Lingga Permata Utama. Sementara itu, tanah tersebut sudah dikuasai 20 tahun lebih oleh masyarakat,” kata TGH. Ibnu Kholil.

TGH. Ibnu mengungkapkan, diatas tanah yang masa berlaku HGBnya sudah berakhir pada tahun 2012 lalu, dimanfaatkan dan dipergunakan sebagai pemukiman, Masjid, fasilitas pendidikan, pemakaman umum, lahan pertanian dan perkebunan. Dan pada tanggal, 27 Agustus 2020 lalu, warga Dusun Pangsing Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong, mengajukan Permohonan Penetapan Lokal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Lombok Barat, yang ditindaklanjuti dengan penentuan lokasi lahan perkebunan warga Dusun Pangsing Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan diberikan kepada warga penggarap sebanyak 57 bidang tanah dengan seluas 58 hektar lebih sesuai dengan Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/HT.03/2379/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023. “Namun hingga saat ini sudah lebih dari satu tahun pihak BPN Lombok Barat belum melaksanakan keputusan menteri tahun 2023 tersebut. Semestinya pengaduan masyarakat segera dapat ditindaklanjuti oleh BPN Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan Surat Menteri Tahun 2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Penataan Kembali Tanah bekas Hak Guna Bangunan atas nama PT Lingga Permata Utama,” kesal TGH. Ibnu Kholil.

Anggota DPD RI dua periode dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB itu menyampaikan ucapan terimakasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid yang telah memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian tanah warga di Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas.” Pak Presiden Prabowo tidak salah memilih pak Nusron sebagai menteri ATR/BPN, karena beliau (Menteri Nusron) memperhatikan dan memberikan atensi khusus untuk penyelesaian tanah masyarakat kami di NTB,” ucap TGH. Ibnu Kholil.

Menjawab pengaduan masyarakat Dusun Pangsing yang disampaikan Anggota BAP DPD RI, TGH. Ibnu Kholil, Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid menegaskan, pihaknya akan tetap menjalankan keputusan yang telah diterbitkan oleh Menteri sebelumnya. “Menteri sebelumnya telah menetapkan TORA, dan kalau memang sudah ditetapkan kita tinggal melaksanakannya. Nanti setelah rapat ini akan kami tindak lanjuti. Kanwil dan Kantah disana untuk segera menindaklanjuti dan segera melakukan verifikasi penerima, apakah menerimanya layak menerima reforma agraria, apakah subyeknya tepat atau tidak, sehingga tidak menimbulkan konflik baru di sana (Dusun Pangsing), kalau sudah keputusan harus kita jalankan,” tegasnya

Menteri Nusron kembali menegaskan, bahwa tidak ada istilah mantan pemilik, karena HGB ada batasan waktunya. “HGB itu 30 tahun dapat diperpanjang 20 tahun dapat diperbarui 30 tahun. Kalau kemudian negara memutuskan untuk tidak diperpanjang atau diperbaharui maka tidak ada hak untuk pemilik, karena itu tanah negara statusnya tanah negara dan negara yang punya kuasa dan negara mau menggunakan untuk apa tergantung negara, kalau negara memutuskn Reforma maka Menteri akan melaksanakan. Kita konsisten saja, Ihdinas Sirotol Mustaqim,” ujarnya. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “RDP Dengan BAP DPD RI, Menteri ATR/BPN RI Tegas Akan Jalankan Keputusan Soal Tanah di Dusun Pangsing Lombok Barat

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2024
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

STATISTIK