Dianggap Langgar UU Perlindungan Anak, Kepala SMAN 1 Pringgarata Terancam Dilaporkan ke Polisi
SUARALOMBOKNEWS | Kepala SMAN 1 Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Husni, S.Pd,. M.Pd disomasi setelah mengeluarkan salah seorang siswa dari sekolah.
Somasi itu dilayangkan oleh tim Pengacara pada Kantor Hukum Mahrup, SH & Partners yang menjadi kuasa hukum siswa SMAN 1 Pringgarata asal Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah berinisial YTS.” Pada tanggal 13 November 2024, Kepala Sekolah SMAN 1 Pringgarata telah mengambil keputusan secara sepihak untuk mengeluarkan YTS dari SMAN 1 Pringgarata, itu artinya Kepala Sekolah SMAN 1 Pringgarata sudah berbuat arogan dengan mengeluarkan dan merampas hak siswa untuk mendapatkan pendidikan. Tidak jelas apa kesalahan siswa yang menjadi Klien kami itu dan seberapa besar kesalahan yang dilakukan oleh siswa, sehingga begitu besar sanksi yang diberikan oleh pihak SMAN 1 Pringgarata,” ucap tim Pengacara pada Kantor Hukum Mahrup, SH & Partners, Safarudin, SH, Kamis, (15/11/2024).
Din menyebutkan, Kepala SMAN 1 Pringgarata telah melanggar Undang Undang Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015. “Kepala sekolah melanggar hak pendidikan peserta didik karena mengeluarkan siswa tanpa disertai teguran lisan dan tulisan,” sebutnya.
Pada Permendikbud, kata Din, prosedur hukuman untuk siswa sudah diatur. Mulai dari lisan, tulisan, dan tindakan edukatif. Tapi, sekolah tak perlu mengeluarkan siswa.” Selain itu, berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) Negara menjamin setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak sehingga pihak sekolah dilarang mengeluarkan siswa yang bermasalah atau tersangkut masalah hukum,” katanya.
Untuk itu, tim Pengacara pada Kantor Hukum Mahrup, SH & Partners meminta kepada Kepala SMAN 1 Pringgarata untuk meminta maaf kepada YTS dan mencabut keputusannya tersebut serta Sekolah harus mengembalikan kehormatan YTS.”Kami minta Kepala SMAN 1 Pringgarata untuk segera melakukan klarifikasi dan segera meminta maaf secara langsung kepada klien kami serta membatalkan keputusannya. Apabila hal tersebut tidak segera dilakukan, maka kami akan melanjutkan permasalahan ini dengan menempuh jalur hukum yaitu mengadu dan melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi NTB, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Polres Lombok Tengah dan Polda NTB,” ancam Safarudin.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Pringgarata Ahmad Husni, S.Pd,. M.Pd yang dihubungi suaralomboknews.com berkali kali melalui panggilan dan pesan WhatsApp (WA), Kamis, (14/11/2024) terkait dengan somasi yang dilayangkan oleh tim Pengacara pada Kantor Hukum Mahrup, SH & Partners tidak memberikan jawaban apapun. [SLNews – rul]
Tinggalkan Balasan