SHOPPING CART

close

Sewakan Kendaraan Hibah Kemendes PDTT, Dishub Lombok Tengah dan Polisi Diminta Bertindak Tegas dan Audit Dana BumDes Tumpak

Bantuan kendaraan perintis dari Kemendes PDTT RI untuk Desa Tumpak
Ilustrasi Hibah kendaraan perintis jenis Minibus Isuzu Elf dari Kemendes PDTT RI untuk Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB.

SUARALOMBOKNEWS | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT) menghibahkan sejumlah kendaraan Minibus jenis Isuzu Elf untuk sejumlah Desa di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), salah satunya Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Hibah Minibus dari Kemendes PDTT RI tersebut diserahkan oleh Dinas Perhubungan Lombok Tengah kepada Desa penerima Hibah pada Tahun 2023 lalu.

Namun, oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpak, hibah kendaraan Minibus jenis Isuzu Elf  dari Kemendes PDTT RI dengan plat kendaraan warna kuning disewakan ke perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dengan nilai sewa Rp. 10 juta per bulan.

Informasi yang dihimpun suaralomboknews.com dari berbagai sumber, sebelum Kemendes PDTT RI menghibahkan kendaraan Minibus untuk Desa, Dinas Perhubungan Lombok Tengah melakukan penilaian Desa mana saja yang layak mendapatkan Hibah Kendaraan tersebut. Dan salah satu penilaian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Lombok Tengah yakni, apakah Desa yang diusulkan menerima Hibah telah memiliki Badan Usaha Milik Desa(BumDes), kondisi manajemen BumDes dalam keadaan tidak bermasalah dan penilaian dari sisi tidak tersedianya alat transportasi untuk warga Desa.

Dan setelah Hibah diberikan, pihak desa diminta untuk memanfaatkan Hibah Kendaraan Minibus tersebut untuk kepentingan dan kelancaran transportasi masyarakat Desa, termasuk untuk kelancaran transportasi saat gelaran MotoGP saat itu di Sirkuit Internasional Mandalika, di The Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dan hibah kendaraan tersebut tidak boleh disewakan ke pihak perusahaan, terlebih lagi kepada pihak perusahaan yang berada di luar Pulau atau Daerah.

Kepada suaralomboknews.com beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Perhubungan Lombok Tengah, H. Lalu Herdan mengaku baru mengetahui informasi terkait dengan Hibah Kendaraan Minibus untuk Desa Tumpak dari Kemendes PDTT RI yang disewakan ke pihak perusahan dan dalam waktu dekat , pihaknya akan mendalami persoalan tersebut.” Persoalan ini baru saya tahu. Nanti saya pelajari seperti apa persoalannya, yang jelas tidak boleh disewakan kepada perusahaan,” ujarnya.

Terpisah, kepada suaralomboknews.com, Sabtu, (31/8/2024), Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (AMPES) NTB, Lalu Subadri meminta kepada Dinas Perhubungan Lombok Tengah untuk menarik Hibah kendaraan Minibus dan melaporkan persoalan tersebut kepada Kemendes PDTT RI.” Kami juga meminta kepada Polres Lombok Tengah untuk bertindak tegas, karena ada dugaan pelanggaran hukum, Hibah yang hajatannya untuk mempermudah dan memberikan pelayanan transportasi kepada masyarakat Desa, malah komersilkan ke pihak perusahaan oleh Kades, nilai sewanya juga seharga Cidomo tanpa kuda, lalu kemana hasil sewanya, apakah ke Kas Desa atau ke BumDes. Untuk itu, kami juga meminta kepada Inspektorat untuk melakukan Audit khusus terhadap BumDes Tumpak, termasuk Audit Khusus ADD dan DD Tumpak dari sebelum Hibah Kendaraan itu diberikan,” pintanya.

Sebelumnya, kepada suaralomboknews.com via Handphone, pada Sabtu, (24/8/2024) lalu, Kades Tumpak, Rosadi membenarkan Hibah kendaraan Mini Bus Isuzu Elf tersebut disewakan ke pihak perusahaan, melalui salah seorang warga Desa Rembitan, Kecamatan Pujut. 

Namun, Rohadi mengaku tidak mengetahui siapa nama perusahaan yang menyewa Hibah Kendaraan tersebut.”Ada koordinatornya teman dari Rembitan, anak pak Wirakse Anggota DPR Lombok Tengah, saya tidak tahu siapa nama perusahan yang menyewa, kontraknya ada di Kantor Desa,” ucapnya

Rohadi mengatakan, Mini Bus tersebut disewakan selama 3 bulan dengan nilai sewa perbulan Rp. 10 Juta.“Uji coba dulu tiga bulan, per bulan disewa Rp. 10 juta dan untuk asuransi kendaraan Rp. 5 juta untuk 1 tahun kita yang bayar dan itu sudah dibayar,”jelasnya

Rohadi juga mengaku rugi jika kendaraan hibah tersebut hanya disewa dan digunakan oleh masyarakat saja.” BumDes bagaimana caranya mengasilkan uang, kalau cuman dipakai masyarakat rugi, masyarakat tahunya bantuan saja, jadi endak jelas. Baru datang saja, kita habiskan Rp. 8 juta untuk service. Kalau kontaknya lanjut, nanti kami rapatkan di Kantor Desa,” ujarnya. [slNews – RUL].

Tags:

0 thoughts on “Sewakan Kendaraan Hibah Kemendes PDTT, Dishub Lombok Tengah dan Polisi Diminta Bertindak Tegas dan Audit Dana BumDes Tumpak

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2024
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

STATISTIK