SHOPPING CART

close

Dewan Lombok Tengah Setujui RPJPD tahun 2025-2045

Dewan Bahas RPJPD Lombok Tengah
Jubir Pansus RPJPD DPRD Lombok Tengah tahun 2025-2045, Ikhsan Ramdani

SUARALOMBOKNEWS | Setelah melalui proses yang cukup panjang, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah tentang  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) tahun 2025-2045 akhirnya disahkan. 

Perda itu disahkan setelah Pansus RPJPD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tuntas melakukan pembahasan dan menyampaikan hasil pembahasan dalam Sidang Paripurna.

Juru Bicara (Jubir) Pansus RPJPD DPRD Lombok Tengah tahun 2025-2045, Ikhsan Ramdani menyampaikan, Pansus DPRD Lombok Tengah yang telah dibentuk dalam rapat paripurna dan ditugaskan membahas Ranperda tentang RPJPD Lombok Tengah Tahun 2025-2045, telah melaksanakan pembahasan secara simultan bersama tim penyusun RPJPD dengan menghadirkan para akademisi, Kepala OPD serta stakeholder lainnya mulai dari 15- 24 Juli lalu.“Pansus telah melakukan pengkajian baik dari aspek formil maupun materiil. Kajian aspek formil, kami berupaya untuk mendalami Perda dalam dua aspek yaitu mengkaji dasar kewenangan pembentukan Perda tersebut, apakah pembentukannya tidak melampaui kewenangan daerah, apakah pembentukannya merupakan delegasi dari peraturan di atasnya dan lainnya,” ungkap M Ikhsan Ramdani, Kamis (24/7/2024).

Selain itu, Pansus juga mengkaji  tata cara penyusunan Perda tersebut apakah telah sesuai dengan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam lampiran UU No. 12 Tahun 2011. Kesesuaian itu utamanya menyangkut sistematika peraturan dan tata naskah penyusunan peraturan daerah yang dimaksud.“Adapun kajian dari aspek materiil, kami berupaya untuk mendalami apakah muatan dan materi dari Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu juga, apakah mutan materi dari Perda tersebut, diyakini berdasarkan data dan fakta yang sesungguhnya,”jelas Dani.

Adapun beberapa substansi hasil pembahasan Pansus mulai dari tata cara penulisan naskah Ranperda yang hendaknya berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan berbagai aturan lainnya.

“Beberapa hal yang perlu  dilakukan perbaikan dan penyempurnaan diantaranya melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada penulisan dasar hukum seperti pada konsideran mengingat angka di PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional,”papar Dani.

Karena PP ini adalah PP Perubahan, maka penulisannya disempurnakan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.“Perlunya konsistensi penggunaan istilah seperti Pada pasal 1 angka 5, singkatannya disebut menjadi RPJPN, namun pada pasal 3 ayat 1, disebut RPJP Nasional. Demikian pula pada pasal 1 angka 7, singkatannya disebut menjadi RPJPD Kabupaten Lombok Tengah, namun pada pasal 6, pasal 7, pasal 8 tidak menggunakan istilah yang baku dalam ketentuan umum,”ucap Dani.

Selain itu ada ketentuan peralihan pada pasal 9 disempurnakan dengan mencantumkan nama dan nomor perda yang mengatur tentang RPJMD tahun 2021-2026. Disamping itu, ketentuan peralihan juga berisi perintah untuk mencabut Perda sebelumnya yang mengatur RPJPD tahun 2011-2031 yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang  RPJPD tahun 2011-2031.“Pansus bersama Pemkab sepakat untuk menambah aspek religius sehingga RPJPD tahun 2025-2045 yang semula memuat visi mewujudkan Kabupaten Lombok Tengah yang berbudaya, sejahtera, berkelanjutan, maju berdaya saing (bersama), menuju indonesia emas. Berubah menjadi mewujudkan Kabupaten Lombok Tengah emas yang religius, berbudaya, sejahtera, maju berdaya saing dan berkelanjutan,”tegas Dani.

Selain itu, Pansus bersama Pemkab sepakat untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada aspek penyajian data dengan merujuk pada penggunaan data terakhir sampai dengan tahun 2023  yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) maupun pengolahan data yang bersumber dari sumber data yang dapat dipercaya serta dapat dipertanggungjawabkan. “Untuk memudahkan khalayak umum membaca serta memahami isi dokumen RPJPD Tahun 2025-2045, Pansus bersama Pemkab sepakat untuk menambahkan daftar isi yang memuat sistematika serta nomor halamannya. Setelah melakukan berbagai tahapan pembahasan, seluruh Fraksi-Fraksi yang tergabung dalam Pansus telah menyampaikan pendapat akhirnya masing-masing dan secara umum menyatakan setuju terhadap Ranperda tentang RPJPD untuk ditetapkan menjadi Perda,”ujar Dani. [slNews – RUL].

Tags:

0 thoughts on “Dewan Lombok Tengah Setujui RPJPD tahun 2025-2045

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juli 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK