Dewan Lombok Tengah Mulai Bahas KUA dan PPAS APBD 2025
SUARALOMBOKNEWS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Dalam rancangan itu, target pendapatan daerah diproyeksikan RP.2.618.576.049.688,00.
Wakil Bupati Lombok Tengah, H M Nursiah menyatakan bahwa di tengah prospek perekonomian global dan perbaikan kondisi perekonomian domestik yang kian membaik, diharapkan akan terus berlanjut dan diperkirakan tumbuh kuat pada tahun 2025. Tahun 2025 menjadi pijakan awal bagi pencapaian rencana pembangunan jangka menengah sekaligus rencana pembangunan jangka panjang periode 2025-2045. “Sasaran dan indikator pembangunan pada tahun 2025 ditargetkan terus membaik, sejalan dengan penguatan kondisi perekonomian. Dengan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan terus meningkat, tingkat pengangguran diharapkan menurun serta tingkat kesejahteraan masyarakat juga diperkirakan terus membaik,” ucap H M Nursiah dalam sidang paripurna DPRD Lombok Tengah, Kamis, (24/7/2024).
Tujuan dan sasaran pembangunan yang akan dicapai pada tahun 2025 dengan mengusung tema pembangunan yaitu pemantapan pembangunan SDM, kemandirian ekonomi, daya saing daerah didukung infrastruktur dan lingkungan hidup berkualitas yang dijabarkan ke dalam tujuh prioritas pembangunan.“Seperti meningkatkan kehidupan beragama dan pemajuan kebudayaan daerah, peningkatan kualitas SDM, pengentasan kemiskinan, optimalisasi komoditas unggulan, ekonomi kreatif dan daya saing, optimalisasi infrastruktur dan lingkungan hidup berkualitas, transformasi tata kelola pemerintahan dan birokrasi serta membangun ekosistem riset dan inovasi daerah,”kata Nursiah
Disatu sisi, kebijakan penganggaran pendapatan daerah pada tahun 2025 diarahkan dalam rangka mengoptimalkan target PAD secara rasional berdasarkan potensi yang ada dengan mempertimbangkan pula perkembangan perekonomian global, domestik maupun regional disertai strategi dalam upaya pencapaiannya serta merencanakan penganggaran pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi.“Target pendapatan daerah pada tahun 2025 diproyeksikan Rp.2.618.576.049.688,00 meliputi PAD Rp.422.976.284.961,00, pendapatan transfer Rp.2.160.127.802.473, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.35.471.962.254,”papar Nursiah.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah itu menyatakan kebijakan belanja daerah pada tahun anggaran 2025 diprioritaskan untuk pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, mendukung prioritas nasional dan Pemprov NTB, upaya peningkatan proporsi belanja yang berpihak pada kepentingan publik disamping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan dengan mengutamakan efisiensi, efektivitas dan penghematan sesuai prioritas.“Sehingga diharapkan dapat memberikan dukungan program-program strategis daerah, serta menitikberatkan alokasi belanja daerah pada urusan pemerintahan konkuren yang merupakan dasar pelaksanaan otonomi daerah,”jelas Nursiah.
Disatu sisi, pengalokasian belanja daerah tahun anggaran 2025 juga diprioritaskan dalam rangka upaya pemenuhan belanja urusan Pemda yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan infrastruktur serta pemenuhan pengalokasian belanja yang bersumber dari pendapatan yang bersifat diarahkan penggunaannya.“Secara besaran anggaran pada rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025, kita merencanakan alokasi belanja daerah Rp.2.587.395.352.348 dan berdasarkan besaran itu, terdapat selisih positif atau surplus anggaran Rp.31.180.697.340 yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok utang atas pinjaman daerah program PEN pada PT.SMI,”ujar Nursiah [slNews – RUL].
Tinggalkan Balasan