Diduga Pejabat Pemprov NTB dan Pusat Lakukan Pelanggaran, Fakta Akan Lelang Bawaslu NTB
LOMBOK TENGAH | Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (Fakta RI), menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam hal penegakan aturan yang terkesan tebang pilih. Khususnya terkait penegakan aturan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), selama masa persiapan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB 2024.
Dari hasil pemantauan Fakta RI menemukan telah terjadi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan secara terang-terangan serta terbuka oleh oknum pejabat tinggi di NTB. Termasuk oknum pejabat di tingkat pusat. Namun anehnya, Bawaslu NTB beserta jajaran tidak melakukan tindakan apapun terhadap oknum tersebut. Bahkan terkesan tutup mata.
Sementara ketika dugaan pelanggaran netralitas ASN dilakukan oleh pejabat di tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu begitu garang dan cepat sekali bertindak. “Kalau pejabat di tingkat Kabupaten yang melanggar Bawaslu begitu Garang, sangar dan cepat menangani. Tapi kalau pejabat tinggi provinsi dan pejabat pusat yang diduga melanggar justru terkesan ada pembiaran, terkesan pura – pura tidak melihat dan tidak mendengar, Apa enggak tebang pilih namanya,”cetus Ketua Umum Fakta RI, Muhanan, SH,.MH, Minggu, (2/6/2024).
Menurut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu, apa yang dilakukan oknum pejabat Tinggi Provinsi NTB dan pejabat pusat tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN. Dengan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di sejumlah partai politik (parpol). Dan, itu dilakukan secara terbuka dan secara terang – terangan, hingga di beritakan di media.”ASN kan dilarang berpolitik atau melakukan pendekatan Politik ke Parpol. Dan dengan mendaftar sebagai Calon ke Parpol itu merupakan tindakan pendekatan Politik ke Parpol. Tapi kenapa Bawaslu tidak menindak oknum pejabat tersebut. Apakah Bawaslu takut, karena oknum yang diduga melakukan pelanggaran itu pejabat tinggi di Pemprov NTB dan Pejabat Pusat, sehingga tidak berani memberikan tindakan. Perlu diingat, meskipun sebagai pejabat tinggi di provinsi maupun ditingkat pusat, tetap saja statusnya ASN. Jadi harus ada perlakuan yang sama, jangan pilih kasih,” sebut Muhanan.
Muhanan meminta kepada oknum pejabat tinggi di Provinsi NTB dan Pejabat Pusat tersebut untuk segera mengundurkan diri dari ASN, jika serius untuk maju di Pilkada NTB, jangan malah mempertontonkan tindakan yang melanggar aturan yang justru bisa meninggalkan kesan kurang baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara luas. “ Semestinya kalau sudah jadi pejabat tinggi di Provinsi dan menjadi pejabat di tingkat pusat bisa memberikan contoh yang baik kepada ASN yang ada di Daerah, bukan malah mempertontonkan sikap yang tidak baik selaku ASN. Kalau itu dibiarkan terus, bagaimana nanti kalau terpilih bisa semua ASN di NTB ikut berpolitik,” sebutnya.
Dengan sikap Bawaslu yang tidak memberikan tindakan tegas kepada oknum Pejabat tinggi di Pemprov NTB dan Pejabat Pusat tersebut, Muhanan mencurigai Bawaslu masuk angin.”Jika Bawaslu NTB tebang pilih, maka kami curigai dan menduga masuk angin dan tidak berani melakukan tindakan tindakan yang sesuai fungsi, tugas dan wewenangnya.Untuk itu, kami akan lelang Bawaslu NTB beserta seluruh Komisionernya,” tegasnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan