Gawat..! Perempuan 60 Tahun di Lombok Tengah Diduga Jadi Korban Malpraktek Pecatan Perawat
LOMBOK TENGAH | Inaq Ma’al, 60 Tahun, warga Dusun Barabali 1, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjadi korban Malpraktek oleh Perawat yang sudah dipecat oleh Puskesmas Mantang berinisial J.
Kondisi Inaq Ma’al saat ini tengah terbaring lemas menahan rasa sakit infeksi pada telinganya dan masing menjalani rawat jalan ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB.
Kasus dugaan Malpraktek yang dilakukan oleh pecatan perawat itu kini telah dilaporkan ke Mapolres Lombok Tengah oleh tiga lembaga, yakni Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (Fakta RI), Laskar NTB dan Langkah Rinjani.” Hari ini, kami bersama Laskar NTB dan Langkah Rinjani resmi melaporkan dugaan tindak pidana Malpraktek yang dilakukan oleh Pecatan Perawat berinisial J ke Polres Lombok Tengah,” kata Ketua Harian Fakta RI, H. Fauzan Azima, Senin, (20/5/2024).
Pria asal Desa Mantang yang juga berprofesi sebagai pengacara itu menceritakan, awalnya Inaq Ma’al mengeluh kepada anaknya bahwa ada benjolan di telinganya. Lalu anak dari Inaq Ma’al menghubungi J yang kini statusnya telah di pecat sebagai Perawat di Puskesmas Mantang.” Setelah dihubungi melalui telepon, terjadi tawar menawar biaya operasi antara anak Inaq Ma’al dengan pecatan perawat berinisial J, dari biaya Rp. 1,5 juta, akhirnya disepakati biaya operasi Rp. 500 ribu dengan catatan sampai sembuh. Lalu pada bulan Ramadhan kemarin, J melakukan operasi benjolan yang ada di telinga Inaq Ma’al, namun tindakan operasi bedah bukan dilakukan di Puskesmas atau rumah sakit, melainkan di rumah salah satu anak dari Inaq Ma’al di Dusun Perako, Desa Barabali,” cerita H. Fauzan.
Setelah dioperasi oleh J, lanjut pria yang akrab disapa Tuan Ojan itu, telinga Inaq Ma’al mengalami Infeksi dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Yatofa oleh pihak keluarga bersama Pecatan Perawat J.” Inaq Ma’al tidak bisa ditangani di RSI Yatofa karena Infeksinya sudah parah, lalu dibawa pulang ke rumahnya. Setelah itu pecatan perawat itu menghilang tidak bisa lagi dihubungi oleh pihak keluarga Inaq Ma’al. Infeksi Inaq Ma’al semakin parah, lalu pihak keluarga membawa Inaq Ma’al ke Puskesmas Mantang atas dasar rekomendasi Puskesmas Pembantu. Setelah diperiksa dokter Puskesmas Mantang, Infeksi Inaq Ma’al tidak bisa ditangani dan harus dirujuk ke RSUP NTB,” tuturnya.
“Saat ini kondisi kesehatan Inaq Ma’al semakin parah dan rutin menjalani Kemo di RSUP NTB dan rawat jalan,” sambung Tuan Ojan.
Selain melaporkan Pecatan Perawat berinisial J, Fakta RI, Laskar NTB dan Langkah Rinjani juga akan menggelar aksi Hearing ke Dinas Kesehatan Lombok Tengah, terkait dengan tanggung jawab dan pengawasan Dinas Kesehatan terhadap aktivitas praktek kesehatan liar atau ilegal di wilayah Kecamatan Batukliang yang dijalani oleh Pecatan Perawat berinisial J.” Kami akan Hearing, sampai sejauh mana tanggung jawab dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Terlebih lagi J ini sudah dipecat, tetapi masih berkeliaran menjalankan praktek kesehatan di wilayah Batukliang, dan ini sangat meresahkan masyarakat, dan J ini dikalangan masyarakat dikenal sebagai Dokter, padahal dia (J) Perawat yang sudah di Pecat,” sebutnya.
Untuk itu, Tuan Ojan meminta kepada pihak Kepolisian Polres Lombok Tengah untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Malpraktek tersebut dan meminta kepada Dinas Kesehatan Lombok Tengah untuk turun tangan menertibkan aktivitas Praktek Kesehatan Ilegal.” Ini ada UU Kesehatan yang dilanggar. Aktivitas Praktek Kesehatan Ilegal yang diduga dilakukan oleh J ini sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu, kami mohon kepada Polres Lombok Tengah untuk bergerak cepat, kasihan masyarakat,” pintanya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan