Dewan Lombok Tengah Godok Ranperda Pencegahan Narkoba
LOMBOK TENGAH | Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli mengatakan pihaknya menginisiasi ranperda tersebut lantaran banyaknya pengungkapan kasus narkoba oleh kepolisian.”Tingkat penyalahgunaan narkoba di daerah ini tergolong tinggi. Terbukti dengan banyaknya penangkapan oleh Polisi,” kata Haji Supli, Jumat (19/1/2024).
Menurut Supli, korban penyalahguna narkoba disebut juga orang sakit yang perlu untuk diobati. Cara pengobatannya ialah murni dengan rehabilitasi “Cara pengobatannya ialah murni dengan rehabilitasi,” ucap Anggota DPRD Fraksi PKS dari Dapil Praya-Praya Tengah itu.
Dewan yang pernah menjabat advokat itu menjelaskan selama ini para korban penyalahguna narkoba pada posisi penindakan oleh aparat penegak hukum.”Jika sudah menjadi tahanan dan narapidana, itu menjadi cara melakukan pencegahan. Padahal, pencegahan dapat dilakukan dengan membentuk lembaga rehabilitasi bagi para korban,” jelas H. Supli.
Supli mengungkapkan pihaknya bersama pemerintah kabupaten, lembaga yang bersangkutan, aparat penegak hukum, dan masyarakat akan bersinergi.
Terkait biaya rehabilitasi, bisa dari pemerintah, swadaya masyarakat, dan para donatur. “Kami pernah berkunjung ke lembaga rehabilitasi di Kabupaten Sleman. Biayanya itu murni dari swadaya masyarakat dan donatur,” ungkapnya.
Supli menilai, apabila ada pendanaan dari masyarakat dan pemerintah maka lembaga rehabilitasi di Lombok Tengah ini akan lebih baik dari yang di Sleman dan Yogyakarta. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan