Bagi – Bagi Lahan Eks HGU, Kepala BPN Lombok Tengah Mentahkan Pernyataan Kades Lantan
LOMBOK TENGAH | Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Subhan membantah pernyataan Kepala Desa (Kades), Lantan, Lalu Erwandi yang mengaku tidak memiliki kewenangan mutlak dalam proses persyaratan pembagian lahan eks HGU kepada warga penggarap yang ada di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah. karena sepenuhnya menjadi ranah dan kewenangan ATR/BPN.” Yang meminta pengukuran Desa, setelah diberitahu baru kami akan turun. Data warga dari Desa. Kades menyampaikan data nama warga yang menguasai fisik lahan ke kami. Kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan bukti penguasaan fisik lahan dan bukti penguasaan fisik lahan ada surat keterangan dari Kades, dan bukti itu nanti dicantumkan dalam sertifikat,” ungkap Subhan, di ruang kerjanya, Selasa, (9/1/2024).
Pria yang akrab disapa Han itu menegaskan bahwa tidak benar BPN yang mengatur pembagian lahan eks HGU.” Bukan BPN yang mengatur,” tegasnya
Han menjelaskan, inventarisasi dan pengukuran lahan eks HGU telah diselesaikan dan tugas Kades memfasilitasi jika ada warga dari luar yang mau minta lahan ke warga penggarap lahan.” Inventarisasi dan pengukuran lahan sudah selesai, data juga sudah dipegang. Kami obyektif sesuai dengan penguasaan fisik lahan saat ini. Kalau ada perubahan, harus ada surat keterangan penguasaan fisik lahan dari Kades, termasuk apa dasar perubahannya. Dan Yang jadi dasar sekarang adalah penguasaan fisik lahan saat ini, dan
Kades memfasilitasi jika ada orang dari luar yang mau minta ke pemilik lahan,” jelasnya.
Program Redistribusi tanah, lanjut Han, ditargetkan selesai pada tahun 2024 ini, dan minggu depan program Redistribusi tanah di dua Desa yakni di Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan akan di rapatkan bersama Tim Gugur Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang diketuai oleh Bupati Lombok Tengah. “ Kalau minggu ini selesai, minggu depan kita rapatkan bersama Tim GTRA, setelah di dirapatkan lagi ke tingkat provinsi, baru diusulkan ke Pusat. Dan penyelesaian sertifikat ditargetkan selesai tahun ini. Peluang ini kita ambil, dan biaya pengurusan sertifikat gratis dan yang tidak ditanggung Negara biaya Pal, Materai, biaya distribusi Pal dan surat keterangan desa,” ucapnya
Warga yang menerima bagian lahan eks HGU, nantinya akan menerima lahan sudah sertifikat hak milik (SHM).” Yang diberikan SHM,” sambung Han.
Han membantah terkait dengan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa Lantan, bahwa Sertifikat lahan bagian dari eks HGU akan diserahkan kepada warga pada bulan Januari 2024.” Jadi yang diserahkan bulan ini (Januari), sertifikat program PTSL, bukan lahan eks HGU,” bantahnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan