Kata Pakar Hukum Pidana Unram, Penyidik Polda NTB Salah Menerapkan Pasal Terhadap Guru Yang Dibui Gara Gara Memukul Spandek
MATARAM | Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) yang juga Pakar Hukum Pidana dari Unram, Syamsul Hidayat, SH, MH menilai, penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), salah menerapkan Pasal terhadap seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial TT dan salah seorang warga berinisial M, warga Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Emas, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat yang dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pengrusakan Spandek milik PT Rezka Nayatama.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTB, menjerat Guru SD dan seorang warga Dusun Pengawisan itu dengan Pasal 170 dan atau 406 KUHP. “Salah menerapkan pasal. Itu kan cuma memukul spandek, artinya pengrusakan ringan, jadi seharusnya yang diterapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP,” kata Syamsul Hidayat, Senin, (1/1/2024).
Untuk itu, kata Syamsul, pasal yang disangkakan penyidik kepada Guru SD dan warga Dusun Pengawisan itu harus dikoreksi.” Pasalnya harus dikoreksi. Dan tersangka kasus Tipiring tidak boleh ditahan. Berapa sih harga spandek yang dirusak itu, dan di dalam Perma sudah diatur jika barang yang dirusak nilainya dibawah Rp 2,5 juta, maka pasal yang disangkakan Tipiring, bukan tindak pidana berat,” ucapnya
Sebaiknya, lanjut Syamsul, penyidik Ditreskrimum Polda NTB mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Guru SD dan warga yang telah diajukan oleh Penasehat Hukum warga Dusun Pengawisan. “Sebaiknya penangguhan penahanan diberikan, karena ini Tipiring, dan Perma harus diberlakukan, karena pasal yang disangkakan salah,” pintanya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan