Diduga Nyabu, Caleg PAN di Lombok Tengah Ditangkap Polisi
LOMBOK TENGAH | Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil amankan tujuh orang terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada Selasa, (5/12/2023).
Tujuh orang terduga pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu itu berinisial,
E.Si, 40 tahun, warga Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, A.Z, 37 tahun, warga Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya. SN,43 tahun, warga Desa Beleke Kecamatan Praya Timur. L R.Ji, 25 Tahun, warga Desa Mertak Tombok, Kecamatan Praya. S.P, 26 warga Kampung jawa, Kelurahan Praya Kecamatan Praya. M.A.S, 27 Tahun, warga Kampung Meteng Kelurahan Prapen Kecamatan Praya. Dan seorang Perempuan berinisial B.I.A, 44 Tahun, warga Kampung Jawa, Kelurahan Praya Kecamatan Praya.
Penangkapan tujuh orang terduga pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Iptu Derfrin Hutabarat SH., M.Hum
Penangkapan ketujuh terduga pelaku kata Iptu Derfin, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Setelah menerima informasi ungkap Iptu Derfin, Tim I Sat Res Narkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penelusuran Tim I Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP. “Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP (tempat kejadian perkara), satu diantaranya orang perempuan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan di TKP Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat kotor 2.12gram. 3 Buah pipa kaca. 3 Buah Skop Pipet Plastik. 5 Buah Korek Api Rangkaian kompor. 2 Buah Gunting. 2 Buah rangkaian alat hisap (bong). 1 Buah Pembersih Kaca. 1 Buah hp Kecil Merk Samsung. 8 Handphone dan
Uang Tunai Rp. 1.445.000. “Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Iptu Derfin.
Informasi yang dihimpun suaralomboknews.com dari sejumlah sumber, terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu berjenis kelamin perempuan berinisial BIA merupakan kader DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lombok Tengah dan sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lombok Tengah, Daerah Pemilihan (Dapil) Praya – Praya Tengah. “Masih kami dalami, sementara masih tahap pemeriksaan, mohon waktu,” ujar Iptu Derfin.
Ditatangkapnya Caleg PAN Dapil Praya – Praya Tengah oleh Satu Resnarkoba Polres Lombok Tengah itu dibenarkan oleh Ketua DPD PAN Lombok Tengah, Maskan Patawi. “Iya benar,” ucap Patawi saat dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Selasa, (5/12/2023).
Karena sudah DCT, status BIA sebagai Caleg PAN tidak bisa diganti dan tetap sebagai Caleg PAN Dapil Praya – Praya Tengah. “Sudah DCT, tidak bisa diganti. Namun partai punya ADART, jika terbukti bersalah dan sudah ada putusan Pengadilan, maka partai akan memberikan sanksi tegas di Pecat dari keanggotaan partai,” tegasnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan