Temukan Bagi-Bagi Stiker Caleg PPP di Acara Reses Anggota Dewan Lombok Tengah, Panwaslu Pringgarata Nyatakan Oknum Kadus Bersalah
LOMBOK TENGAH | Setelah melakukan investigasi dan pemeriksaan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan Perangkat Desa Arjangka, Kecamatan Pringgarata, yakni Kepala Dusun (Kadus) Kubur Jarang Selatan, M.Zohdi bersalah dan terbukti ikut mensosialisasikan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lombok Tengah dari PPP Dapil Jonggat – Pringgarata, pada acara Reses Anggota DPRD Lombok Tengah dari PPP Dapil Jonggat – Pringgarata yang juga Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 8 Lombok Tengah, Sukatmi. “ Kejadian sebelum masa Kampanye. Ada kegiatan Reses Anggota DPRD Lombok Tengah yang dihadiri oleh Caleg DPRD Lombok Tengah yang merupakan anak dari Anggota DPRD Lombok Tengah. Masalahnya, dalam kegiatan Reses itu juga ada bagi – bagi stiker dan perkenalan Caleg DPRD Lombok Tengah. Setelah melakukan Investigasi dan pemeriksaan, yang bersangkutan (Kadus), kami nyatakan bersalah melanggar UU larangan Perangkat Desa berpolitik praktis dan menjadi Tim Kampanye,” tegas Ketua Panwaslu Kecamatan Pringgarata, Lalu Suryandi saat dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Selasa, (5/12/2023).
Panwaslu Kecamatan Pringgarata, kata Lalu Suryandi telah menerbitkan dan melayangkan surat rekomendasi kepada Kepala Desa (Kades) Arjangka untuk memberikan sanksi kepada Kadus Kubur Jarang Selatan.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan Pringgarata juga telah meneruskan hasil temuan dilapangan terkait dengan bagi – bagi stiker Caleg pada acara Reses Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP Dapil Jonggat – Pringgarata ke Bawaslu Lombok Tengah. “ Surat Rekom sudah kami kirim ke Kades untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan (Kadus). Surat kami itu wajib dijawab oleh Kades, tetapi sampai sekarang kami belum menerima jawaban. Terkait dengan ada kegiatan kampanye saat Reses, kami serahkan ke Kabupaten untuk ditindaklanjuti ke DPRD Lombok Tengah,” kata Lalu Suryandi.
Sementara itu, dihubungi suaralomboknews.com via WA, Selasa, (5/12/2023), Kades Arjangka, H. Nasir mengaku telah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Pringgarata.
H. Nasir juga mengaku, telah memerintahkan Sekretaris Desa (Sekdes) Arjangka untuk menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Kadus Kubur Jarang Selatan. “ Surat dari Panwaslu juga kita terima, dan pak Sekdes juga sudah membuat SP1, besok pagi tinggal saya tandatangani dan diberikan kepada Kadus Kubur Jarang Selatan. Dan SP 1 itu sebagai tindak lanjut dari Surat Panwaslu Kecamatan Pringgarata,” katanya
Tidak hanya memberikan SP1, H. Nasir juga telah memberikan peringatan secara lisan kepada Kadus Kubur Jarang Selatan.” Sudah saya ingatkan secara lisan, jangan diulangi lagi, karena kita ini perangkat desa. Dan informasi yang saya terima, kejadian menghadirkan Caleg itu di Aula yang ada di rumah yang bersangkutan (Kadus),” ujarnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan