Dilantik Bupati Lombok Tengah, 7 Pj Kades Diminta Transparan, Inovatif dan Kreatif
LOMBOK TENGAH | Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Pathul Bahri melantik dan mengambil sumpah jabatan 7 Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dan 115 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu, (8/11/2023).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 7 Pj Kades dan 115 Anggota BPD yang berlangsung di Ballroom Lantai 5, Gedung B, Komplek Kantor Bupati Lombok Tengah itu dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah HM. Nursiah, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD dan Camat.
Pelantikan 7 Pj Kades dan 115 Anggota BPD merupakan tindak lanjut dari pemberhentian 7 Kades, karena maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
7 Pj Kades yang dilantik itu yakni, Sudiatip sebagai Pj Kades Ubung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Zainal Arifin sebagai Pj Kades Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. Anang Nizamuddin sebagai Pj Kades Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Tirto Handoyo sebagai Pj Kades Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah. Lalu Putra Wangsa Wijaya sebagai Pj Kades Ketare, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Nawira sebagai Pj Kades Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah dan Lalu Yahya sebagai Pj Kades Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Ketujuh Pj Kades tersebut berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Dalam sambutannya, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri menyampaikan, 7 oarng ASN yang dilantik menjadi penjabat kepala desa, pada prinsipnya memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan kepala desa, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, mengangkat perangkat desa, memfasilitasi pengisian anggota BPD, membentuk lembaga adat dan pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya, serta memfasilitasi pemilihan kepala desa serentak pada jadwal yang akan ditentukan kemudian.
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi NTB itu menyampaikan, dalam menyelenggarakan tugas, wewenang dan kewajiban tersebut.”Saudara-saudara wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk wajib mempedomani peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah tentang pembentukan desa masing-masing. Saudara-saudara harus rajin dan memahami secara betul isi perda tersebut dalam perda tersebut, secara detail diatur hal-hal terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, aset desa, sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan juga tata cara pengangkatan perangkat desa dan yang lainnya. Hal ini penting sekali untuk dijalankan dengan sebenar-benarnya sehingga dapat menghindari segala kemungkinan yang tidak kita inginkan. saudara-saudara juga harus rajin berkoordinasi ataupun berkonsultasi dengan camat maupun DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa),” ucap H. Lalu Pathul.
Dalam hal pengelolaan keuangan desa, kata H. Lalu Pathul, Pj Kades sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus taat asas, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran. “Kami tidak ingin mendengar ke depan ada kepala desa yang terkena masalah hukum dalam pengelolaan anggaran desa. dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan baik kepada Bupati, BPD maupun kepada masyarakat. Kemudian yang sangat penting juga adalah agar pemerintah desa dan BPD menjalin hubungan yang harmonis. hal tersebut menjadi kunci untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik,” katanya
Lalu Pathul berharap kepada Pj Kades agar dapat mengembangkan potensi desa, inovatif, kreatif, sehingga mampu membawa kemajuan bagi desanya masing-masing. “Kita memahami bahwa pembangunan desa merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan secara merata di seluruh indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. masyarakat desa ditempatkan selaku subyek dan obyek pembangunan desa. proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat desa adalah merupakan bentuk sinergi yang dapat menciptakan akselerasi pembangunan desa, dengan menempatkan masyarakat sebagai penggerak pembangunan desa,” harapnya
“Kemudian yang tak kalah pentingnya dalam pembangunan desa adalah bahwa kearifan lokal masyarakat desa seperti gotong royong, pola-pola swadaya dan institusi sosial yang dapat mendukung pembangunan desa harus tetap dijaga dan dilestarikan. kita juga semestinya memiliki paradigma pembangunan desa sebagai sebuah upaya dengan spektrum kegiatan yang menyentuh pemenuhan berbagai macam kebutuhan sehingga segenap anggota masyarakat dapat mandiri, percaya diri, tidak bergantung dan dapat lepas dari belenggu struktural yang membuat hidup sengsara,” sambung Lalu Pathul.
Karena itu, kata Lalu Pathul, ruang lingkup pembangunan pedesaan sebenarnya sangat luas, dan tidak hanya mencakup implementasi program peningkatan kesejahteraan sosial melalui distribusi uang dan jasa untuk mencukupi kebutuhan dasar. “Saudara-saudara harus memiliki kepekaan lingkungan yang tinggi, harus bisa membaca segenap potensi desa, harus bisa memahami secara detail sumber daya manusia di desa yang dipimpin. dengan begitu, saudara dapat melakukan pemetaan atas hal-hal yang perlu menjadi prioritas untuk dikerjakan terlebih dahulu. Dalam membangun desa juga diperlukan keterbukaan pikiran dan mau belajar dari pengalaman orang lain. jangan gengsi, jangan malu untuk menimba ilmu dari desa lainnya. proses pembelajaran dari pengalaman orang lain sangat efektif untuk dilakukan. kita harus menerima kenyataan bahwa saat ini kita berada dalam era kolaborasi. sebuah era di mana semangat kebersamaan menyatukan hati dan pikiran menjadi kunci kemajuan, dan yang hanya merasa hebat sendiri akan tersingkir dari catatan perubahan zaman,” pungkasnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan