SHOPPING CART

close

Pemkab Lombok Tengah Larang Peserta Pileg 2024 Pasang APK di Pohon

Penentuan Lokasi Pemasangan APK
Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM Nursiah memimpin rapat koordinasi penentuan lokasi pemasangan APK dan lokasi Kampanye Pileg 2024 yang dihadiri KPU, OPD dan Camat di ruang rapat Bupati Lombok Tengah, Lantai 5, Gedung B, Kantor Bupati Lombok Tengah, NTB, Kamis, (9/11/2023).

LOMBOK TENGAH | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lombok Tengah, memfasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah menentukan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi Kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. ” Semua Camat dan OPD telah menyerahkan usulan titik lokasi pemasangan APK dan lokasi Kampanye Pileg 2024, dan telah diserahkan ke KPU,” kata Kaban Kesbangpol Lombok Tengah, Murdi AP usai acara rapat koordinasi penentuan lokasi pemasangan APK dan lokasi Kampanye Pileg 2024 bersama KPU, Camat dan OPD yang dipimpin Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM Nursiah di ruang rapat Bupati Lombok Tengah, Lantai 5, Gedung B, Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis, (9/11/2023).

Murdi mengungkapkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), mengusulkan dan meminta kepada peserta Pemilu untuk tidak memasang APK di Trotoar Jalan dan di Pohon yang ada di pinggir jalan raya.” Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perkim dan Sat Pol PP  menyampaikan usulan lokasi pemasangan APK tidak boleh di pinggir jalan raya, karena mengganggu pengguna jalan raya, APK tidak boleh ditempel atau dipaku di pohon yang ada di pinggir jalan raya dan pemasangan APK tidak mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.

Setelah menerima usulan lokasi pemasangan APK dan lokasi Kampanye, lanjut Murdi, KPU akan menerbitkan surat keputusan (SK) tentang lokasi pemasangan APK dan lokasi Kampanye Pileg 2024.” Setelah menerima usulan, KPU akan menerbitkan SK lokasi pemasangan APK dan lokasi Kampanye. SK itu nantinya menjadi pegangan Tim untuk melakukan penertiban APK, jika ada APK yang dipasang tidak sesuai dengan lokasi yang telah di SK kan. Dan H-5 atau sebelum tanggal 28 November 2023, KPU telah menyerahkan APK kepada peserta Pemilu 2024,” ujarnya. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Pemkab Lombok Tengah Larang Peserta Pileg 2024 Pasang APK di Pohon

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2023
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK