Merasa Ditipu dan Dibohongi, Surya Laporkan FEC ke Bareskrim Polri
LOMBOK TENGAH | Mentor Kehormatan PT. FEC Shopping Indonesia, Lalu Surya Wirawan resmi melaporkan PT. FEC Shopping Indonesia ke Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis, (14/9/2023).
Lalu Surya melaporkan PT. FEC Shopping Indonesia atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Tindak Pidana penyebaran berita bohong melalui elektronik sebagaimana diatur pada pasal 28 ayat 1 Undang-undang No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).“Laporan pengaduan ini sekaligus sebagai klarifikasi dari klien kami atas isu dan tuduhan-tuduhan belakangan ini yang secara luas beredar di tengah masyarakat khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menganggap klien kami sebagai bagian dari PT FEC Shopping Indonesia,” kata Mahayudin, SH selaku Kuasa Hukum Lalu Surya Wirawan, melalui siaran pers tertulis yang dikirim ke nomor WhatsApp (WA) Redaksi suaralomboknews.com, Kamis, (14/9/2023).
Mahayudin mengaku bahwa Lalu Surya merupakan member FEC yang paling pesat perkembangan jaringannya di NTB. “Memang benar klien kami adalah salah satu member yang di awal-awal bergabung dengan FEC yang secara kebetulan paling pesat perkembangan jaringannya di NTB. Namun, demikian klien kami tidak sama sekali menjadi bagian dari pengurus maupun direksi PT. FEC Shopping Indonesia, klien kami tidak lebih dari sekedar member yang tertarik dengan iming -iming keuntungan dari bisnis di FEC ini, hal ini terbukti dari saldo di akun FEC klien kami tidak kurang dari 3 milyar rupiah juga mengendap sebagaimana yang para member dan atau korban lain alami, dengan kata lain keuntungan yang diperoleh klien kami selama menjalankan bisnis online ini hanya berputar di akun FEC karena digunakan kembali sebagai tambahan modal untuk menyelesaikan pesanan barang pada aplikasi FEC sehingga keuntungan yang klien kami peroleh hanya bersifat fiktif karena masih berupa uang virtual yang belum sempat ditarik ke rekening bank milik klien kami hingga FEC ini dinyatakan scam,” ungkapnya
Lalu Surya kata Mahayudin, tertarik mengembangkan bisnis yang ditawarkan FEC, karena skema keuntungan yang ditawarkan cukup menjanjikan. “FEC juga mengklaim bisnis ini aman untuk dijalankan karena telah terdaftar secara resmi sebagai salah satu bisnis e commerce yang telah mendapat sertifikasi di negara USA dan Inggris sebagai basis pasar/ market utama dari FEC, begitu pula untuk di Indonesia sebagai market baru FEC telah mendapatkan legalitas Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM dan Nomor Induk Berusaha NIB dari OSS di bawah BKPM,” ucapnya
Atas dasar itu lanjut Mahayudin, menjadi salah satu alasan sebagian member berani membuka Kantor sebagai tempat berkumpulnya para member. Namun demikian kantor yang ramai diberitakan di media tersebut bukanlah merupakan kantor resmi karena tidak ada jajaran atau struktur kepengurusan yang dibentuk secara resmi. “Itu lebih merupakan inisiatif dari sebagian member/ mentor sebagai tempat untuk berbagi / sharing mengenai bisnis FEC ini,” tuturnya
Mahayudin juga mengungkapkan, Pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal (PAKI) menyatakan bahwa FEC menjalankan aktivitas bisnis di luar izin yang diperoleh, sehingga diduga sebagai tindak pidana Penipuan berkedok investasi. “Tentu hal tersebut diluar kewenangan dan atau pengetahuan klien kami selaku member untuk menilai soal keabsahan /legalitas bisnis ini pada saat awal-awal bergabung, lagipula release resmi yang dikeluarkan Satgas PAKI tersebut baru diumumkan pada tanggal 4 September 2023. Sementara bisnis FEC ini berkembang pesat dari bulan Maret sampai dengan akhir Agustus 2023,” ungkapnya
“Namun demikian atas kejadian ini klien kami sebagai korban ikut prihatin dan sangat terpukul dengan keadaan ini, karena sebagai bagian dari masyarakat / korban, klien kami tidak ada niat jahat (mens rea) dan tidak menginginkan masyarakat khususnya member-member yang bergabung dengan FEC ini mengalami kerugian dan atau menjadi korban,” sambung Mahayudin.
Mahayudin menghimbau kepada masyarakat luas khususnya para korban FEC untuk bersabar dan secara bersama-sama memperjuangkan hak-hak hukum sebagai masyarakat atau korban
dengan menyerahkan permasalah ini kepada pihak yang berwajib agar kedepannya lebih berhati-hati dalam memilih bisnis. “Kami juga mengajak dan menghimbau kepada masyarakat khususnya para korban yang terhormat untuk
tetap secara bijak menyikapi persoalan ini, tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak melakukan tindakan-tindakan diluar hukum dan peraturan yang berlaku di negara kita tercinta,” pungkasnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan