SHOPPING CART

close

Tak Terima Dikatakan Menzalimi, Pemilik Tanah di Pantai Bumbang Minta Terdakwa Dugaan Pemalsuan Sertifikat Dihukum Setimpal

Pantai Bumbang Lombok Tengah
Pengacara Sudin, Ihsan Ramdani, SH menunjukan objek lahan di kawasan wisata Pantai Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang menjadi objek perkara yang menjerat terdakwa berinisial NN yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Tanah di PN Kelas 1A Mataram, NTB, Sabtu, (6/8/2023).

LOMBOK TENGAH | Ihsan Ramdani, SH Pengacara Sudin selaku pemilik tanah seluas 1 hektar lebih di kawasan wisata Pantai Bumbang di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyayangkan pernyataan yang dilontarkan Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah berinisial NN disalah satu Portal Berita yang mengaku terzalimi oleh korban dari oknum mafia tanah. “ Justru klien kami yang dirugikan, karena klien kami pak Sudin tidak pernah menjual tanahnya kepada pihak manapun. Apa yang dilakukan oleh klien kami untuk mempertahankan hak miliknya, kok malah terdakwa bilang terzalimi. Untuk itu kami minta Hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis terdakwa dengan hukuman setimpal, sesuai dengan perundang – undangan  yang berlaku,” pinta Ihsan Ramdani, Sabtu, (6/8/2023).

Pria yang akrab disapa Dani itu mengungkapkan, kliennya tahu tanah miliknya yang sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) bermasalah, ketika ada salah salah seorang berinisial KT yang tiba – tiba mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.” Tiba – tiba ada permohonan eksekusi lahan, lalu eksekusi itu kami lahan, dan setelah dilakukan pembuktian bahwa ada  Sertifikat tanah yang bukan hasil produk dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Jadi Klien kami tidak tahu persoalan antara Terdakwa NN dengan KT, klien kami hanya mempertahankan hak miliknya yang sudah SHM,” ungkapnya.

Dani juga mengungkapkan, apa yang terungkap dalam persidangan sampai dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, pada Kamis (3/8/2023) lalu yang menuntut terdakwa NN 2,6 tahun penjara sudah sesuai dengan fakta hukum dan fakta – fakta dilapangan.” Negara kita Negara hukum, dan apa yang terungkap di persidangan sesuai dengan fakta hukum dan fakta – fakta dilapangan,” ucapnya

Ditempat yang sama, H. Agus Setiawan yang juga bagian dari Tim Pengacara Sudin meminta kepada terdakwa kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Tanah untuk tidak menyampaikan pernyataan – pernyataan yang menyesatkan dan provokatif. “ Kami minta terdakwa menghormati proses hukum, jangan membuat, menyampaikan pernyataan yang menyesatkan dan provokatif dengan mengatakan diri terzalimi dan lain – lain, bukan saatnya kita berdebat, silahkan dibuktikan di persidangan, jangan lalu membuat opini, dan proses persidangan di PN Mataram sudah sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan terdakwa NN, yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Mataram, pada Kamis, (3/8/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejati NTB, JPU menuntut terdakwa NN 2,6 tahun penjara sesuai pasal 263 KUHP, atas dugaan pemalsuan dokumen pembuatan Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 1,7 hektar yang berlokasi di kawasan wisata Pantai Bumbang Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Tak Terima Dikatakan Menzalimi, Pemilik Tanah di Pantai Bumbang Minta Terdakwa Dugaan Pemalsuan Sertifikat Dihukum Setimpal

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2023
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK