Tim Pengabdian Fakultas Hukum UNRAM Sebut ITDC Tak Berani Buka Data Lahan
LOMBOK TENGAH | Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Mataram (UNRAM), menyebut PT ITDC yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pengembang dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak berani membuka data lahan KEK The Mandalika. “ Saat penyelesaian lahan di KEK The Mandalika melalui non Litigasi, dimohon kepada Gubernur NTB untuk membuka data, tetapi yang dibawa oleh ITDC malah data warga pemilik tanah yang menerima Kerohiman Rp. 4,5 juta. Kayaknya ITDC tidak berani buka data, karena banyak kekeliruan saat penyelesaian tanah mulai dari Rajawali. Contoh ada warga tidak pernah jual tanah, tapi sudah ada bukti – bukti penjualan, dan setelah kita kaji kita sampaikan ke ITDC, tapi ITDC tidak mau menggubris, malah meminta warga gugat ke Pengadilan,” ungkap Tim Pengabdian Fakultas Hukum UNRAM, Nanda Ivan Natsir, SH,.MH saat menyampaikan materi dan menjawab pertanyaan warga terkait persoalan dan sengketa lahan antara warga dengan PT ITDC pada acara Penyuluhan Hukum dengan tema “Penyelesaian Perkara Pidana Menggunakan Instrumen Non Penal” di KEK The Mandalika yang dilaksanakan di halaman rumah Kadus Ujung Lauk, Desa Kute, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Sabtu, (15/7/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pengabdian Fakultas Hukum Unram juga menjelaskan tentang Perkara Pidana Penal, Restorative Justice, penyelesaian melalui proses Mediasi, penyelesaian sengketa melalui proses litigasi dan melalui non-litigasi. “Penyelesaian tindak pidana atau perkara pidana dapat diselesaikan dengan cara Penal atau sistem peradilan pidana dan dengan cara Non Penal atau cara-cara di luar hukum pidana oleh para pihak sebagai pilihan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana,” kata Dr Syamsul Hidayat.
Kegiatan Penyuluhan Hukum dari Tim Pengabdian Fakultas Hukum Unram disambut baik Warga. “ Atas nama warga dan Kadus, saya menyampaikan ucapan terimakasih, dan dengan kegiatan ini, kami bisa paham tentang hukum, penanganan hukum pidana dan istilah dalam penanganan hukum pidana, ada Panel, Non Panel, dan Litigasi,” ucap Kadus Ujung Lauk, Abdul Mutalib.
Dalam sesi tanya jawab dan diskusi, warga menyampaikan terkait dengan persoalan lahan, sengketa lahan warga dengan PT ITDC selaku pengembang dan pengelola KEK The Mandalika dan penyelesaian persoalan lahan di KEK The Mandalika.
Warga juga mengeluhkan sikap dan cara PT ITDC saat menyelesaikan permasalahan lahan di KEK The Mandalika.“ Saya pernah terjerat kasus Tipiring (tindak pidana ringan) gara – gara memagar lahan yang kini sudah menjadi Sirkuit Mandalika. Kenapa saya dan warga memagar lahan, karena waktu ada hak – hak lahan warga yang belum diselesaikan, dan lahan itu dulu juga masuk jalan Dusun, ” cerita Abdul Mutalib.
Tidak hanya persoalan lahan, warga juga bertanya terkait dengan jalur penyelesaian hukum apa yang akan diambil oleh warga jika ada pihak yang tidak mau membayar hutang.
Kegiatan penyuluhan hukum yang dipusatkan di halaman rumah Kadus Ujung Lauk, Desa Kute yang terletak di sebelah barat Sirkuit Internasional Mandalika atau di depan Hotel Pullman Kute Mandalika, dihadiri oleh puluhan warga, termasuk tokoh masyarakat, tokoh pemuda, RT dan Kadus Ujung Lauk, Abdul Mutalib.
Dalam kegiatan itu, satu per satu Tim Pengabdian Fakultas Hukum Unram yang terdiri dari Dr Syamsul Hidayat, SH,. MH. Nanda Ivan Natsir, SH,.MH. Lalu Syaifudin, SH,. MH dan Laili Wulandari, SH,.MH menyampaikan materi tentang Penyelesaian Perkara Pidana Menggunakan Instrumen Non Penal. . [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan