Tiga Pelaku Pencuri Kabel PJU Bypass BIL – Mandalika Yang Digulung Polisi Berasal Dari Kota Mataram dan Lombok Barat

LOMBOK TENGAH | Teka teki hilangnya kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) bypass Bandara Internasional Lombok – Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika (BIL – KEK Mandalika) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya terjawab.
Pada Selasa, (18/7/2023) dini hari, Unit Reskrim Polsek Pujut bersama Tim Resmob Polres Lombok Tengah yang tengah melaksanakan Patroli rutin di bypass BIL – KEK Mandalika berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pencuri Kabel PJU bypass BIL – KEK Mandalika.
Ketiga pelaku pencuri Kabel PJU itu, bukan berasal dari Lombok Tengah, melainkan merupakan warga Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
Ketiga terduga pelaku pencuri kabel PJU bypass BIL – KEK Mandalika itu berinisial, I GD PP, 25 tahun, warga Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kota Mataram. EH, 20 Tahun,warga Dusun Pembuwun Desa Buwun Sejati, Kecamatan Narmada, Lombok Barat dan IU, 40 tahun, warga Lingkungan Pusaka, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Penangkapan tiga orang terduga pelaku pencuri Kabel PJU bypass BIL – KEK Mandalika itu dibenarkan Kapolsek Pujut, Iptu Samsul. “ Sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Iptu Samsul, Selasa, (18/7/2023).
Informasi yang berhasil dihimpun suaralomboknews.com, ketiga orang terduga pelaku pencuri Kabel PJU bypass BIL-KEK Mandalika itu ditangkap saat tengah bersiap siap membongkar kabel PJU di pinggir bypass BIL – KEK yang ada di wilayah Desa Ketare, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Dilokasi penangkapan ketiga orang terduga pelaku pencuri kabel PJU, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, Gergaji Besi, Cater, Karung, Tali Rafia dan Sepeda motor jenis Suzuki smash warna hitam dengan nomor Polisi (Nopol) DR 3330 DG.
Setelah melakukan penelusuran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan, Polisi kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa, Sepeda Motor jenis Honda Beat dengan Nopol DK 3710 MH. Tas untuk membawa hasil curian dan Sisa Pembakaran kabel PJU bypass BIL – KEK Mandalika.
Dalam melancarkan aksinya, setelah berhasil membongkar kabel PJU, ketiga terduga pelaku membakar kabel untuk menghilangkan kulit kabel PJU. Setelah itu, besi atau kawat yang menjadi bahan utama dari Kabel PJU dimasukan kedalam karung atau tas yang telah dipersiapkan oleh ketiga orang terduga pelaku, lalu dibawa kabur dengan mengendarai sepeda motor. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan