Belum Sampai Tujuan, Ratusan Dus Miras Dari Lombok, Disita Polisi di Sumbawa
SUMBAWA | Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek Gudang Ekspedisi Cargo di jalan Bay Pass Lintas Sumbawa-Bima Km 5 Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes, Sumbawa.
Hasil dari penggerebekan yang berlangsung pada Rabu, (17/5/2023), Polisi berhasil menyita 181 dus minuman keras (Miras) kemasan botol dan kaleng.
Penggerebekan dan penyitaan Miras di Gudang Ekspedisi tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH, Jumat, (19/5/2023).
Menurut Iptu Malaungi, penggerebekan dan penyitaan ratusan Dus Miras tersebut berawal dari Informasi masyarakat yang mengetahui kedatangan ratusan dus miras di Gudang Ekspedisi tersebut. “Temuan ini diawali dari adanya informasi masyarakat, bahwa terdapat ratusan dus miras yang baru tiba di gudang ekspedisi cargo dan akan dikirim ke wilayah Dompu, menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat sehingga berhasil mengamankan ratusan dus miras,” ucapnya
Dari keterangan pihak Gudang Ekspedisi, kata Iptu Malaungi, ratusan Dus miras tersebut milik warga Desa Ngeru, Kecamatan Moyo Hilir berinisial AP, 24 tahun dan FM, 24 tahun. “ Dan diketahui bahwa ratusan dus miras tersebut dikirim dari Pulau Lombok dan akan dikirim lagi ke wilayah Kabupaten Dompu,” katanya
181 dus Miras yang disita Polisi itu terdiri dari 101 dus Miras jenis Bir botol merk bintang, 20 dus bir kaleng merk bintang, 40 dus bir botol merk Anker, 15 dus bir kaleng merk Anker, dan 5 dus bir hitam merk Anker.
Saat ini, barang bukti ratusan dus Miras tersebut diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan