SHOPPING CART

close

Jadi Pengurus Parpol dan Bacaleg, Sejumlah Kades Dilaporkan ke Bawaslu, Kepala DPMD Lombok Tengah Bungkam

Jadi Bacaleg Kades di Lombok Tengah Tidak Mengundurkan Diri
DPC PSI Batukliang – Batukliang Utara, H. Muhamad Faozan (kiri) menerima tanda bukti laporan oknum Kades yang jadi Anggota Parpol dan Bacaleg dari Bawaslu Lombok Tengah, NTB, Jumat, (19/5/2023).

LOMBOK TENGAH | DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Batukliang – Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, H. Muhamad Faozan, SH melaporkan sejumlah Kepala Desa (Kades) yang mendaftar menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat, (19/5/2023).

Kades yang dilaporkan itu yakni, Kades Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Muslehudin, Bacaleg dari Partai Gerindra. Kades Mantang, Kecamatan Batukliang, Lalu Oktapian Miraja, Bacaleg dari Partai Gerindra. Kades Pagutan, Kecamatan Batukliang, Subandi, Bacaleg dari Partai Golkar dan Kades Bile Bante, Kecamatan Pringgarata, Rokyatuliwauddin, Bacaleg dari Partai Demokrat.

Selain Kades, Faozan juga melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni, Camat Praya Tengah, Lalu Samsul Hilal yang telah resmi menjadi Bacaleg Partai Gerindra.

Alasan pria yang berprofesi sebagai Advokat itu melaporkan Kades Aik Berik, Mantang, Pagutan dan Kades Bile Bante, karena diduga tidak pernah mengajukan surat Pengunduran diri sebagai Kades ke Bupati Lombok Tengah dan telah menjadi Pengurus Partai Politik (Parpol) yang dibuktikan dengan telah terbitnya Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol yang dilampirkan saat mendaftar menjadi Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah pada hari Sabtu, 13 Mei 2023. “ Aturannya sudah sangat jelas dan tegas, Persyaratan Administrasi Bakal Calon, tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, yakni wajib mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil, kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kades, Perangkat Desa, BPD, Direksi, Komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Dan di Perbup juga dijelaskan, Kades dan perangkat desa tidak boleh menjadi anggota atau pengurus Parpol. Tapi yang terjadi di Lombok Tengah, ada Kades yang telah resmi menjadi Anggota Parpol dan sudah mendaftar jadi Bacaleg, tetapi sampai dengan saat ini belum mengajukan pengunduran diri sebagai Kades, bahkan masih tetap masuk kantor meskipun sudah jadi Anggota Parpol dan Bacaleg,” kata Faozan

Selaku pengurus Parpol dan masyarakat, Faozan mengaku dirugikan oleh sikap Kades yang menjadi Anggota Parpol dan telah menjadi Bacaleg. “ Yang pemberani dong, seperti Kades Ketare, Lalu Buntara, sebelum mendaftar jadi Bacaleg sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kades. Selaku pengurus Parpol dan Masyarakat, saya merasa sangat dirugikan, jangan sampai, Kades yang sudah menjadi Bacaleg itu memanfaatkan jabatan dan uang negara untuk mensosialisasikan dirinya dan Parpol sebagai Caleg dan Peserta Pemilu. Untuk  itu, saya mohon kepada Bawaslu untuk merekomendasikan oknum Kades tersebut untuk tidak diloloskan menjadi Calon Legislatif (Caleg),” pintanya.

Selain Bawaslu, Faozan juga meminta kepada Bupati Lombok Tengah untuk bersikap tegas dan segera mengeluarkan surat keputusan (SK) Pemecatan kepada oknum Kades yang sudah menjadi Anggota Parpol dan Bacaleg.” Saya sudah ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) untuk meminta penjelasan status dari oknum Kades yang menjadi Anggota Parpol dan Bacaleg itu, tapi Kadis dan Kabidnya tidak bisa ditemui. Kami meminta kepada Bupati untuk bertindak tegas, jangan tegas melanggar aturan dan tidak berani menegakkan aturan, hanya untuk kepentingan Politik 2024. Untuk itu, mohon kepada pak Bupati segera memecat oknum Kades yang sudah menjadi Anggota Parpol dan menjadi Bacaleg, jangan berikan contoh dan pendidikan Politik kotor kepada masyarakat,” tegasnya.

Faozan juga meminta kepada Pemkab Lombok Tengah tidak membayar Gaji dan tunjangan oknum Kades yang telah menjadi Anggota Parpol dan Bacaleg tersebut. “ Karena sudah melanggar aturan, sebelum mendaftar Bacaleg sudah jadi Anggota Parpol, maka kami minta kepada Pemkab Lombok Tengah tidak membayar Gaji dan Tunjangan oknum Kades tersebut. Jika tetap dibayar, kami akan lapor ke BPK dan APH (Aparat Penegak Hukum),” ancamnya.

Pengaduan H. Muhamad Faozan itu langsung ditindak lanjuti Bawaslu Lombok Tengah. Dan Bawaslu Lombok Tengah menyampaikan apresiasi kepada H. Fauzan yang telah mengadukan oknum Kades yang menjadi Anggota Parpol dan Bacaleg. “ Kami mengapresiasi cara – cara seperti ini, ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat. Dan kami telah menginstruksikan jajaran di bawah (Panwascam) untuk melakukan tracking jabatan – jabatan yang  harus mengundurkan diri pada Pemilu 2024. Dan hasil tracking sementara, ada Kades yang telah menjadi Bacaleg dan itu menjadi catatan kami,” kata Kordip SDMO Bawaslu Lombok Tengah, Usman Faisal.

Semestinya, lanjut Usman, sebelum mendaftar menjadi Bacaleg, para Kades tersebut  telah mengundurkan diri yang dibuktikan dengan SK Pemberhentian dari Bupati.

Usman mengaku, pihaknya belum mengetahui apakah saat mendaftar Bacaleg ke KPU, para Kades tersebut telah melampirkan Dokumen SK Pengunduran diri atau belum. “ Kalau terdaftar sebagai Bacaleg, maka harus mengundurkan diri dan harus ada tanda terima dari yang mengeluarkan SK. Kita belum tahu ada atau tidak dokumen pengunduran diri yang disampaikan Bacaleg ke KPU, dan yang diterima sebagai syarat bukan hanya Surat Pengunduran Diri saja, tetapi ada tanda bukti pengunduran diri. Kalau terbukti tidak mengundurkan diri, maka tidak akan diloloskan menjadi Caleg,” ungkapnya

Bawaslu meminta kepada Kades, Perangkat Desa dan BPD yang telah mendaftar Bacaleg untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara. “Harapan kami, Kades, perangkat desa, BPD jangan manfaatkan fasilitas negara untuk sosialisasi diri dan partainya. Dan kalau ada terjadi di lapangan,  kami mohon kepada masyarakat untuk melapor,”pinta Usman.

Sementara itu, Kepala DPMD Lombok Tengah, Lalu Rinjani yang berkali – kali dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA) didatangi secara lanagsung ke DPMD Lombok Tengah, terkait dengan status dari oknum Kades yang belum mengundurkan diri, namun sudah menjadi Anggota Parpol dan Bacaleg, sampai dengan berita ini dimuat di suaralomboknews.com tidak memberikan jawaban dan balasan apapun. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Jadi Pengurus Parpol dan Bacaleg, Sejumlah Kades Dilaporkan ke Bawaslu, Kepala DPMD Lombok Tengah Bungkam

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2023
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK