Saran Dewan Lombok Tengah, Masjid Agung Dikelola Secara Baik dan Transparan
LOMBOK TENGAH | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, dalam hal ini Sekretariat Daerah Lombok Tengah agar manajemen pengelolaan Masjid Agung Lombok Tengah yang terletak di Kota Praya dikelola secara baik dan transparan serta membuat detail engineering design (DED) yang lebih jelas guna memastikan bahwa pembangunan Masjid Agung dapat dibangun dengan benar, terarah, aman, dan efisien, serta memenuhi semua persyaratan kualitas dan keselamatan yang diperlukan.
Saran Komisi I DPRD Lombok Tengah itu disampaikan oleh Juru Bicara Gabungan Komisi, Muhalip, dalam Rapat Paripurna dengan agenda Laporan gabungan komisi DPRD Lombok Tengah terhadap hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022, Kamis, (4/5/2023).
Dalam Rapat Paripurna itu juga, Komisi I DPRD Lombok Tengah meminta kepada Sekretariat Daerah Lombok Tengah dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa hendanknya sedapat mungkin untuk memberdayakan potensi lokal baik terkait perusahaan, penggunaan material maupun tenaga kerja. dan dalam pelaksanaan tender, hendaknya tidak menjadi penghalang bagi pengusaha lokal dalam mengikuti kompetisi tender manakala ISO tersebut tidak diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku baik ISO mutu, ISO P3K maupun ISO anti suap. “ Dan dalam mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pemekaran desa dapat menjadi salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan, tetapi perlu dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan kajian yang matang untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah desa,” ujar Muhalip. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan