Bulan Suci Ramadhan, Perumda Air Minum Tiara Lombok Tengah Hapus Denda Tunggakan
LOMBOK TENGAH | Di Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ardhia Rinjani (Tiara), Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan program berupa penghapusan Denda kepada pelanggan Perumda Air Minum Tiara yang menunggak pembayaran tagihan Rekening Air. “ Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang penuh keberkahan, ampunan dan rahmat serta kasih sayang dari Allah SWT. Untuk itu, di bulan yang penuh ampunan ini, kami Perumda Air Minum Tiara memberikan program kepada Pelanggan yang melunasi/membayar tunggakan tagihan Rekening Air tidak dikenakan Denda, artinya Denda kita hapus dan hanya membayar tunggakan saja,” kata Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tiara, Lombok Tengah, Bambang Supratomo, Rabu, (12/4/2023).
Selama bulan Suci Ramadhan, Tim Teknis gangguan Perumda Air Minum Tiara lebih banyak melaksanakan aktivitas pada malam hari. “ Untuk penanganan gangguan, seperti perbaikan pipa bocor dan lainya di bulan Ramadhan ini lebih banyak dilaksanakan pada malam hari, mengingat kondisi fisik Tim Teknis di siang hari agak kurang vit, karena melaksanakan ibadah Puasa,” sambung Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Air Minum Tiara, Lalu Sukemi.
Selama bulan suci Ramadhan juga lanjut Lalu Sukemi, Tim Teknis siaga 24 jam, yang diatur dalam dua sistem lebur dan piket. “ Pelanggan dan masyarakat bisa menyampaikan informasi gangguan melalui Call Center. Selain itu, selama Ramadhan Tim Teknis siaga 24 jam, ada yang piket dan lembur,” ucapnya
Lalu Sukemi mengungkapkan, selama bulan suci Ramadhan terjadi peningkatan penggunaan air.
Namun, Lalu Sukemi tidak bisa menjelaskan berapa persen peningkatan penggunaan air selama bulan Suci Ramadhan. “ Rata – rata kebutuhan air per pelanggan per bulan 17 sampai dengan 18 Kubik, dan selama bulan Ramadhan terjadi peningkatan penggunaan air, tetapi persentasenya tidak terlalu banyak,” ujarnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan