PT Bumbang Citra Nusa Bantah Gusur Kampung Nelayan di Wilayah Penyangga The Mandalika
LOMBOK TENGAH | PT Bumbang Citra Nusa menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk mengusir maupun menggusur bangunan milik puluhan Nelayan yang tinggal wilayah penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika, di Roi Pantai Bumbang, di Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). “ Bukan digusur, kita memberikan tali asih dan kita tidak pernah berbicara sama orang yang tidak mau menerima tali asih, kita selalu berbicara dari hati ke hati dengan masyarakat, silakan saudara – saudara ada tali asih, tali asih diberikan sesuai dengan bentuk bangunan sebagai kerohiman, karena masyarakat sudah terlanjur menempati,” tegas General Manager (GM) General Manager PT Bumbang Citra Nusa, Lalu Satria Wardi kepada suaralomboknews,com via panggilan WhatsApp (WA), Selasa, (11/4/2023).
Lalu Satria juga menegaskan, PT Bumbang Citra Nusa diminta oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk segera membangun diatas lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diperoleh dengan cara dibeli dari masyarakat pada tahun 1991.” Kita juga diminta untuk segera membangun dari BUMN, kalau keadaan kita seperti juga di Lombok Investor kita bisa berpikir. Dan status lahan SHM pribadi yang dijadikan HGB (Hak Guna Bangunan), jadi yang di HGB kan itu bukan milik Pemda, tetapi ini hak milik pribadi, dulu yang bebaskan Pak Andre tahun 1991 secara bertahap, mulai dari dua hektar, tiga hektar, dan dulu sudah bersih dari bangunan dan tidak ada masyarakat yang tinggal disana, barulah pak Andre ini memberikan HGB, karena persyaratan HGB itu tidak ada masyarakat yang tinggal disana,” ungkapnya
Terkait dengan sikap puluhan Nelayan yang bersikeras tetap tinggal di Roi atau Pesisir Pantai Bumbang yang masuk kedalam SHM PT Bumbang Citra Nusa, Lalu Satria mengatakan, sikap perusahaan tetap menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan dan pendekatan. “ Sikap dari PT tetap secara kekeluargaan dan tetap ada tim kita yang bersilaturahmi dengan masyarakat dengan baik, apalagi sekarang di bulan suci Ramadhan, tim – tim kita menyampaikan kita urun rembuk, kalau mau kerohiman akan dimintakan ke PT dan datanglah teman teman kita yang bantu kita pembebasan dulu yang tau kronologis tanah itu, sudah 30 tahun ikut membantu masyarakat dan PT,” katanya
Pemerintah Daerah (Pemda) lanjut Lalu Satria, telah menyiapkan fasilitas berupa Listrik dan Air bersih di kawasan Bumbang untuk mendukung pembangunan yang akan dilaksanakan oleh PT Bumbang Citra Nusa. “Kita kan disuruh membangun sama Pemda, kita sudah disiapkan listrik dan air, Bupati sudah memiliki niat yang baik membantu menyediakan fasilitas, nah sekarang kita mau menggunakan fasilitas yang diberikan Bupati, tapi masyarakat masih banyak yang tinggal disana dan kita dihalang – halangi, mau masuk saja dihalang halangi, yang punnya tanah dari Jakarta mau masuk kadang-kadang kalau endak Pak Andre atau saya yang di depan sudah tidak enak rasanya,” sebutnya
Sampai dengan saat ini, pihak PT Bumbang Citra Nusa belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait dengan permintaan sejumlah Nelayan Pesisir Pantai Bumbang yang ingin di Relokasi. “Sejauh ini belum ada, dan PT memang punya kebijakan, tetapi kalau untuk merelokasi belum ada kebijakan, karena sudah terlalu lama masyarakat tinggal disana, dan sudah banyak juga masyarakat yang sudah punya lahan di belakang. Dulu awalnya masyarakat coba – coba tinggal disana dan dibiarkan izin sementara oleh Satpam, dari pada kosong mumpung belum dibangun, tetapi itu sekarang jadi masalah, mereka membangun disana, beranak pinang disana, dan sudah banyak orang tua mereka yang sudah tidak ada dan yang masih tinggal disana generasi kedua,” tuturnya
Selaku GM PT Bumbang Citra Nusa, Lalu Satria kembali menegaskan, bahwa PT Bumbang Citra Nusa serius untuk membangun diatas lahan miliknya sesuai dengan peruntukan. “ Setelah tidak ada masyarakat yang tinggal di sana, kalau tidak membangun, saya garansi saya GM disana, saya yang bertanggungjawab di Lombok, di Jakarta ada Pak Andre Yakob, apapun keputusan saya didukung, silahkan ambil tanahnya, kalau PT tidak mambangun ambil sudah tanahnya,” tegasnya.
Lalu Satria juga menjelaskan, Roi Pantai bisa dimiliki secara perorangan atau badan hukum, asalkan peruntukannya untuk penyangga ekosistem. “Silahkan dimiliki secara perorangan atau badan hukum, asalkan penggunaanya untuk penyangga ekosistem tidak boleh ada bangunan permanen, dan yang terjadi saat ini masyarakat pesisir menggunakan sebagai roi pantai siapapun berhak, tetapi menurut Perda dan Perbup Roi Pantai itu adalah untuk fasilitas umum penggunaannya harus dapat izin atau restu dari Bupati,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin, (10/42023), Puluhan Kepala Keluarga (KK) yang berprofesi sebagai Nelayan di pesisir Pantai Bumbang yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut, berkumpul dengan Lalu Tajir Syahroni selaku pihak yang memberikan advokasi kepada Nelayan Pesisir Pantai Bumbang bersama, Kepala Dusun Bumbang, Setarno, Karang Taruna Kecamatan Pujut, Blok Pujut, Karang Taruna Mareje Desa Mertak, dan Forum Aspirasi Masyarakat Desa Mertak di Pesisir Pantai Bumbang.
Dalam pertemuan tersebut, Nelayan Pesisir Pantai Bumbang kompak bersatu untuk mempertahankan kawasan Pesisir Pantai Bumbang. “Kami siap bertahan sampai mati, sudah 30 tahun lebih kami tinggal disini,” kata salah seorang Nelayan Pesisir Pantai Bumbang, Budi.
Budi mengaku, saat pihak PT Bumbang Citra Nusa turun ke perkampungan Nelayan Pesisir Pantai Bumbang, warga merasa terintimidasi jika tidak mau menerima Tali Asih, maka warga akan digusur. “ Kita tidak menerima tali asih, dan kita merasa diancam, jika tidak mau menerima Tali Asih akan digusur paksa, itu kata orang-orang dari PT. Saat Polisi turun, kami menyampaikan keluhan warga, tetapi tidak ditanggapi,” keluhnya.
Ditempat yang sama, Kadus Bumbang, Setarno mengatakan, Nelayan yang tinggal di Pesisir Pantai Bumbang berasal dari tiga Dusun, yakni Dusun Semondok, Takar – akar dan Dusun Bumbang.
Setarno menegaskan, dirinya selaku Kadus akan berjuang bersama masyarakat untuk mempertahankan pesisir pantai Bumbang yang telah menjadi perkampungan Nelayan. “Kita akan berjuang bersama masyarakat. Memang masyarakat pernah diundang oleh perusahaan ke Kantor Desa untuk sosialisasi penertiban bangunan, tetapi pertemuan itu tidak ada titik temunya,” ucapnya
Sementara itu, Lalu Tajir Syahroni meminta kepada PT Bumbang Citra Nusa untuk menghentikan tindak – tindakan merampas hak – hak nelayan pesisir Pantai Bumbang. “ Punya lahan 60 hektar, tetapi puluhan tahun dibiarkan terlantar, lalu tiba – tiba mau menggusur Kampung Nelayan yang luasnya kurang lebih 1 – 2 hektar. Kalau memang mau membangun, kenapa tidak mulai membangun dari lahan yang sudah berbentuk hutan belantara, kenapa kok malah yang diganggu Nelayan,” kesalnya
Lalu Tajir menduga, upaya PT Bumbang Citra Nusa dengan menggusur Pemukiman Kampung Nelayan Pesisir Pantai Bumbang, hanya untuk mengurus perpanjangan izin HGB atau HGU.” Lahan ditelantarkan puluhan tahun, dan saya menduga izin – izinya, HGB, HGU berakhir tahun 2025, dan untuk memperpanjang izin – izin itu, harus ada aktivitas pembangunan sementara dengan melakukan penertiban bangunan milik masyarakat,” sebutnya
Menurut Lalu Tajir, PT Bumbang Citra Nusa tidak boleh memiliki atau menguasai Roi Pantai. “ Kok bisa Roi Pantai mau dikuasai. Untuk diketahui masyarakat tinggal di Pesisir Pantai Bumbang secara turun temurun, lalu sekarang mau digusur. Untuk itu, kami bersama masyarakat sepakat bersatu mempertahankan Kampung Nelayan ini,” ujarnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan