SHOPPING CART

close

Penentuan BPHTB di Lombok Tengah Diduga Langgar Undang – Undang, APH Diminta Buka Mata dan Telinga

Penentuan tarif BPHTB di Lombok Tengah Langgar Undang Undang
Ilustrasi Pungli BPHTB

LOMBOK TENGAH | Penentuan besaran tarif BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melanggar Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pasalnya, dalam menentukan dan menghitung tarif BPHTB, Bapenda Lombok Tengah menggunakan Zonasi yang tidak memiliki payung hukum, baik itu berbentuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) maupun Surat Keputusan (SK) Bupati.” Bagaimana caranya menghitung tarif BPHTB sudah diatur UU Nomor 28 Tahun 2009. Tetapi Bapenda Lombok Tengah malah menggunakan Zonasi, dan Zonasi itu diterapkan dalam penentuan BPHTB, itu artinya Penentuan tarif BPHTB di Lombok Tengah melanggar Undang – Undang, sebab Zonasi itu tidak memiliki payung hukum, seperti Perda, Perbup maupun SK Bupati,” ungkap Humas Perkumpulan Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI), Lalu Damar Wulan, Rabu, (12/4/2023).

Lalu Damar menjelaskan, penentuan BPHTB menggunakan jual beli, harga transaksi dan untuk pengalihan hak yang lain menggunakan nilai pasar, seperti Hibah, Warisan, dan Tukar Menukar. “ Sudah ada undang – undangnya, tetapi kok  menggunakan Zonasi yang tidak memiliki payung hukum,” sebutnya

Karena melanggar UU Nomor 28 Tahun 2009, pajak BPHTB yang dipungut oleh Bapenda Lombok Tengah tidak sah dan sama saja dengan melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli). “ Karena tidak menggunakan UU, pajak BPHTB yang dipungut tidak sah dan sama saja dengan melakukan Pungli, sebab yang dijadikan acuan Zonasi, bukan Undang – undang. Untuk itu, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas, jangan diam, buka mata dan telinga. Jika diharuskan untuk melapor baru ada tindakan, maka akan kami laporkan,” tegasnya.

Dihubungi suaralomboknews.com via panggilan WhatsApp (WA), Rabu, (12/4/2023), Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Bapenda Lombok Tengah,  Lalu Hidayat Suharta menjelaskan, Zonasi hanya sebagai pembanding, bukan sebagai acuan untuk menilai harga pasar. “ Zonasi hanya sebagai pembanding, sesuai UU tidak mengenal istilah Zonasi, karena UU mengacu pada nilai transaksi,” jelasnya

Ditanya terkait dengan penerapan Zonasi dan payung hukum yang digunakan dalam menerapkan Zonasi, Lalu Hidayat Suharta menegaskan, Zonasi itu tidak kaku dan hanya sebagai pembanding.”Zonasi itu tidak kaku, hanya sebagai pembanding, terkait dengan payung hukum Zonasi, InsyaAllah akan kita pakai Surat Keputusan Bupati nanti, dan Zonasi ini masih kita kaji, sekarang masih beradaptasi dulu,” ujarnya. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Penentuan BPHTB di Lombok Tengah Diduga Langgar Undang – Undang, APH Diminta Buka Mata dan Telinga

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2023
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

STATISTIK